Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI SERTA TUGAS SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok substansi verifikasi dan pelaporan mutasi dan status kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan verifikasi dan pelaporan, administrasi mutasi dan status kepegawaian, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang mutasi dan status kepegawaian. (2) Kelompok substansi mutasi instansi vertikal dan provinsi mempunyai tugas menyiapkan bahan pemeriksaan dan pengujian persyaratan pemberian persetujuan kenaikan pangkat dan mutasi lainnya, serta pertimbangan teknis mutasi antar instansi bagi Pegawai Negeri Sipil pada instansi vertikal dan antar provinsi di wilayah kerjanya. (3) Kelompok substansi mutasi instansi kabupaten/kota mempunyai tugas menyiapkan bahan pemeriksaan dan pengujian persyaratan pemberian persetujuan kenaikan pangkat dan mutasi lainnya serta pertimbangan teknis mutasi antar instansi bagi Pegawai Negeri Sipil pada instansi kabupaten dan kota di wilayah kerjanya. (4) Kelompok substansi status kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan pemberian pertimbangan teknis bagi Pegawai Negeri Sipil yang tewas atau cacat karena dinas, penetapan kartu identitas pegawai dan keluarganya, pemberian pertimbangan status hukum kepegawaian, persetujuan cuti di luar tanggungan negara, dan uang duka tewas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di wilayah kerjanya.
Koreksi Anda