Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI SERTA TUGAS SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pengelompokan uraian fungsi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Umum.
Koreksi Anda
