Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI SERTA TUGAS SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan administrasi keuangan;
c. pengelolaan administrasi kepegawaian dan reformasi birokrasi internal;
d. pelaksanaan ketatausahaan;
e. pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga; dan
f. pelaksanaan dokumentasi dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
