Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI SERTA TUGAS SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pengelompokan uraian fungsi Kantor Regional terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian;
c. Bidang Pengangkatan dan Pensiun;
d. Bidang Informasi Kepegawaian; dan
e. Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian.
Koreksi Anda
