Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI SERTA TUGAS SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator Jabatan Fungsional melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi. (2) Koordinator Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memimpin sekelompok substansi pejabat fungsional dan pelaksana dalam melaksanakan tugas. (3) Dalam menjalankan tugasnya koordinator jabatan fungsional dibantu oleh subkoordinator. (4) Penetapan koordinator dan subkoordinator ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang. (5) Ketentuan mengenai tata kerja dan penilaian kinerja antara koordinator, subkoordinator, kelompok substansi pejabat fungsional dan pelaksana akan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda