Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian.
6. Pejabat Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yang selanjutnya disebut Pemeriksa Keimigrasian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan pekerjaan pemeriksaan keimigrasian.
7. Pemeriksaan Keimigrasian adalah kegiatan pelayanan keimigrasian dalam mengatur lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah INDONESIA serta pengawasannya yang meliputi pemeriksaan dokumen keimigrasian, intelijen dan penindakan keimigrasian, pengendalian rumah detensi imigrasi dan pengelolaan informasi keimigrasian.
8. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
9. Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
10. Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan ke luar wilayah INDONESIA.
11. Dokumen Keimigrasian adalah dokumen perjalanan Republik INDONESIA, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
12. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dari suatu
negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya.
13. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif.
14. Sasaran Kerja Pegawai adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa Keimigrasian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pemeriksa Keimigrasian sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
17. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Keimigrasian.
18. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemeriksa Keimigrasian baik perorangan atau kelompok di bidang Pemeriksaan Keimigrasian.
19. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Pemeriksa Keimigrasian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pemeriksa Keimigrasian.
(2) Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pemeriksa Keimigrasian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksa Keimigrasian
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yaitu melaksanakan pemeriksaan keimigrasian.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Pemeriksa Keimigrasian Pemula;
b. Pemeriksa Keimigrasian Terampil/Pelaksana;
c. Pemeriksa Keimigrasian Mahir/Pelaksana Lanjutan;
dan
d. Pemeriksa Keimigrasian Penyelia.
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:
a. Pemeriksa Keimigrasian Pemula:
1) Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
dan 2) Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b.
b. Pemeriksa Keimigrasian Terampil/Pelaksana:
1) Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan 2) Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Pemeriksa Keimigrasian Mahir/Pelaksana Lanjutan:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Pemeriksa Keimigrasian Penyelia:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian berdasarkan jumlah Angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pemeriksa Keimigrasian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pemeriksa Keimigrasian.
(2) Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pemeriksa Keimigrasian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksa Keimigrasian
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Pemeriksa Keimigrasian Pemula;
b. Pemeriksa Keimigrasian Terampil/Pelaksana;
c. Pemeriksa Keimigrasian Mahir/Pelaksana Lanjutan;
dan
d. Pemeriksa Keimigrasian Penyelia.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:
a. Pemeriksa Keimigrasian Pemula:
1) Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
dan 2) Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b.
b. Pemeriksa Keimigrasian Terampil/Pelaksana:
1) Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan 2) Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Pemeriksa Keimigrasian Mahir/Pelaksana Lanjutan:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Pemeriksa Keimigrasian Penyelia:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian berdasarkan jumlah Angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian terdiri atas:
a. Pendidikan meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang keimigrasian dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan/sertifikat; dan 3) pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. Pelaksanaan Pemeriksaan Keimingrasian, meliputi 1) Pelayanan pemeriksaan dokumen keimigrasian, terdiri atas:
2) Intelijen dan Penindakan keimigrasian, terdiri atas:
3) pengendalian Rumah Detensi Imigrasi.
4) Informasi keimigrasian berupa pengelolaan informasi keimigrasian.
c. pengembangan profesi meliputi:
1) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang keimigrasian;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang keimigrasian; dan 3) penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang keimigrasian.
(2) Unsur penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang keimigrasian;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/ pertemuan ilmiah di bidang keimigrasian;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Pemeriksa Keimigrasian berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.
Pasal 9
(1) Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pemeriksa Keimigrasian untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan jabatan Pemeriksa Keimigrasian, maka Pemeriksa Keimigrasian lain yang
berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan persentasi perolehan Angka Kredit sebagai berikut:
a. Pemeriksa Keimigrasian yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018;
b. Pemeriksa Keimigrasian yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018.
(2) Penghitungan Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian terdiri atas:
a. Pendidikan meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang keimigrasian dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan/sertifikat; dan 3) pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. Pelaksanaan Pemeriksaan Keimingrasian, meliputi 1) Pelayanan pemeriksaan dokumen keimigrasian, terdiri atas:
2) Intelijen dan Penindakan keimigrasian, terdiri atas:
3) pengendalian Rumah Detensi Imigrasi.
4) Informasi keimigrasian berupa pengelolaan informasi keimigrasian.
c. pengembangan profesi meliputi:
1) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang keimigrasian;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang keimigrasian; dan 3) penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang keimigrasian.
(2) Unsur penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang keimigrasian;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/ pertemuan ilmiah di bidang keimigrasian;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Pemeriksa Keimigrasian berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.
(1) Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pemeriksa Keimigrasian untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan jabatan Pemeriksa Keimigrasian, maka Pemeriksa Keimigrasian lain yang
berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan persentasi perolehan Angka Kredit sebagai berikut:
a. Pemeriksa Keimigrasian yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018;
b. Pemeriksa Keimigrasian yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018.
(2) Penghitungan Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Pemeriksa Keimigrasian Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a dan Pemeriksa
Keimigrasian, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan jenjang jabatan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dan Pemeriksa Keimigrasian, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Pemeriksa Keimigrasian jenjang Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a dan Pemeriksa Keimigrasian, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan jenjang jabatan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dan Pemeriksa Keimigrasian, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Pemeriksa Keimigrasian Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a dan Pemeriksa
Keimigrasian, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan jenjang jabatan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dan Pemeriksa Keimigrasian, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Pemeriksa Keimigrasian jenjang Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a dan Pemeriksa Keimigrasian, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan jenjang jabatan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dan Pemeriksa Keimigrasian, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dihitung menggunakan dasar analisis beban kerja yang ditentukan dari indikator yang terdiri atas:
a. intensitas pelayanan keimigrasian;
b. tingkat kerawanan pelanggaran peraturan keimigrasian; dan
c. ruang lingkup tugas perlintasan orang antar negara.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian diatur lebih lanjut oleh instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian ditetapkan.
(1) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dihitung menggunakan dasar analisis beban kerja yang ditentukan dari indikator yang terdiri atas:
a. intensitas pelayanan keimigrasian;
b. tingkat kerawanan pelanggaran peraturan keimigrasian; dan
c. ruang lingkup tugas perlintasan orang antar negara.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian diatur lebih lanjut oleh instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian ditetapkan.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui pengadaan calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pemeriksa keimigrasian.
(5) Pemeriksa Keimigrasian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Ketentuan uji kompetensi, mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, ditetapkan oleh pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui pengadaan calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pemeriksa keimigrasian.
(5) Pemeriksa Keimigrasian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Ketentuan uji kompetensi, mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, ditetapkan oleh pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
BAB 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
(1) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan keimigrasian paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan Pemeriksa Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ayat (1) yang disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongan ruang.
(4) Pengalaman kerja di bidang keimigrasian yang terdiri dari unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(6) Ketentuan uji kompetensi, pengalaman yang diperhitungkan secara kumulatif dan penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat
(5) dibuat menurut contoh sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian disusun sesuai dengan format sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;dan
b. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam jabatan fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui promosi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, ditetapkan oleh pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;dan
b. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam jabatan fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui promosi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, ditetapkan oleh pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Standar kompetensi Pemeriksa Keimigrasian yang mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina dan digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi Pemeriksa Keimigrasian untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi mulai diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2020.
(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 2 Januari 2020.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian wajib dilantik dan mengangkat sumpah janji/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Pemeriksa Keimigrasian yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Pemeriksa Keimigrasian yang akan dilantik paling lambat 1 (satu) hari diundang secara tertulis sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
BAB VIII
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Target Angka Kredit minimal Pemeriksa Keimigrasian dalam waktu 1 (satu) tahun,terdiri atas:
a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Keimigrasian Pemula;
b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Keimigrasian Terampil/Pelaksana;
c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Keimigrasian Mahir/Pelaksana Lanjutan;
dan
d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Keimigrasian Penyelia.
(2) Target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sub unsur diklat, tugas jabatan pengembangan profesi, dan unsur penunjang.
(3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada Ayat
(1) huruf c, tidak berlaku bagi Pemeriksa Keimigrasian Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(4) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian digunakan sebagai dasar untuk penilaian Sasaran Kerja Pegawai.
Pasal 20
Jumlah Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat/jabatan bagi Pemeriksa Keimigrasian terdiri atas:
a. paling kurang 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan formal; dan
b. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Target Angka Kredit minimal Pemeriksa Keimigrasian dalam waktu 1 (satu) tahun,terdiri atas:
a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Keimigrasian Pemula;
b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Keimigrasian Terampil/Pelaksana;
c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Keimigrasian Mahir/Pelaksana Lanjutan;
dan
d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Keimigrasian Penyelia.
(2) Target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sub unsur diklat, tugas jabatan pengembangan profesi, dan unsur penunjang.
(3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada Ayat
(1) huruf c, tidak berlaku bagi Pemeriksa Keimigrasian Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(4) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian digunakan sebagai dasar untuk penilaian Sasaran Kerja Pegawai.
Jumlah Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat/jabatan bagi Pemeriksa Keimigrasian terdiri atas:
a. paling kurang 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan formal; dan
b. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian ditetapkan sebagai berikut:
a. Sasaran Kerja Pegawai Pemeriksa Keimigrasian disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
b. Sasaran Kerja Pegawai Pemeriksa Keimigrasian disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. Sasaran Kerja Pegawai jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Pemeriksa Keimigrasian dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Pemeriksa Keimigrasian pada ayat (2) dilakukan oleh atasan langsung.
Pasal 22
(1) Pemeriksa Keimigrasian dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Pemeriksa Keimigrasian dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian ditetapkan sebagai berikut:
a. Sasaran Kerja Pegawai Pemeriksa Keimigrasian disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
b. Sasaran Kerja Pegawai Pemeriksa Keimigrasian disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
c. Sasaran Kerja Pegawai jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Pemeriksa Keimigrasian dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Pemeriksa Keimigrasian pada ayat (2) dilakukan oleh atasan langsung.
(1) Pemeriksa Keimigrasian dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Pemeriksa Keimigrasian dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Pemeriksa Keimigrasian kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yang disusun sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian harus melampirkan, antara lain dengan:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan pemeriksaan dokumen keimigrasian;
Intelijen, intelijen dan penindakan keimigrasian; pengendalian Rumah Detensi Imigrasi;
serta informasi keimigrasian, dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII sampai
dengan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit oleh Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi Analis Keimigrasian, disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
e. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Pemeriksa Keimigrasian, disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Usul Penetapan Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Keimigrasian Penyelia;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi teknis keimigrasian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian Pemula sampai dengan Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Lanjutan/Mahir di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi; dan
c. Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian Pemula sampai dengan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Pemeriksa Keimigrasian kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yang disusun sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian harus melampirkan, antara lain dengan:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan pemeriksaan dokumen keimigrasian;
Intelijen, intelijen dan penindakan keimigrasian; pengendalian Rumah Detensi Imigrasi;
serta informasi keimigrasian, dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII sampai
dengan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit oleh Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi Analis Keimigrasian, disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
e. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Pemeriksa Keimigrasian, disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Usul Penetapan Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Keimigrasian Penyelia;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi teknis keimigrasian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian Pemula sampai dengan Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Lanjutan/Mahir di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi; dan
c. Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian Pemula sampai dengan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia.
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Pemeriksa Keimigrasian dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pemeriksa Keimigrasian dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Pemeriksa Keimigrasian harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian adalah:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal Imigrasi
untuk Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia, pangkat Penata Tingkai I, golongan ruang III/d di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pejabat fungsional Pemeriksa Keimigrasian untuk Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian Pemeriksa Keimigrasian Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dan Divisi Keimigrasian.
(6) Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(9) Penetapan Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usulan penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Tim penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi; dan
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pejabat fungsional Pemeriksa Keimigrasian untuk Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dan Divisi Keimigrasian.
Pasal 26
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a paling rendah Pemeriksa Keimigrasian atau pejabat Administrator.
(4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian pada
instansi.
(5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Pemeriksa Keimigrasian.
Pasal 27
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari jabatan/pangkat Pemeriksa Keimigrasian yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
Pasal 28
(1) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(2) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota Tim Penilai.
(4) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa Keimigrasian, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja Pemeriksa Keimigrasian.
Pasal 29
Pembentukan dan Susunan Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Tim Penilai Pusat; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pejabat fungsional Pemeriksa Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 30
Tugas Tim Penilai sebagai berikut:
a. Tim Penilai Pusat 1) Membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi; dan 2) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit.
b. Tim Penilai Unit Kerja 1) Membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pejabat fungsional Pemeriksa Keimigrasian untuk Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dan Divisi Keimigrasian.
2) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit.
Pasal 31
(1) Tim Penilai dapat membentuk Tim teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu dan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Tim penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi; dan
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pejabat fungsional Pemeriksa Keimigrasian untuk Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dan Divisi Keimigrasian.
Pasal 26
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a paling rendah Pemeriksa Keimigrasian atau pejabat Administrator.
(4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian pada
instansi.
(5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Pemeriksa Keimigrasian.
Pasal 27
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari jabatan/pangkat Pemeriksa Keimigrasian yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
Pasal 28
(1) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(2) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota Tim Penilai.
(4) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa Keimigrasian, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja Pemeriksa Keimigrasian.
Pasal 29
Pembentukan dan Susunan Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Tim Penilai Pusat; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pejabat fungsional Pemeriksa Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 30
Tugas Tim Penilai sebagai berikut:
a. Tim Penilai Pusat 1) Membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi; dan 2) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit.
b. Tim Penilai Unit Kerja 1) Membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pejabat fungsional Pemeriksa Keimigrasian untuk Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dan Divisi Keimigrasian.
2) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit.
(1) Tim Penilai dapat membentuk Tim teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu dan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan jabatan bagi Pemeriksa Keimigrasian, dapat dipertimbangkan apabila tersedia kebutuhan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Pemeriksa Keimigrasian Pemula sampai dengan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pemeriksa Keimigrasian Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Keimigrasian Penyelia, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
(4) Pemeriksa Keimigrasian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(5) Pemeriksa Keimigrasian yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(6) Kenaikan jabatan dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
(7) Ketentuan Angka Kredit dari sub-unsur pengembangan profesi untuk kenaikan jabatan, kelebihan Angka Kredit yang dapat digunakan untuk kenaikan jabatan berikutnya, ketentuan 20 % pelaksanaan kegiatan dari tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Pemeriksa Keimigrasian Penyelia yang menduduki pangkat paling tinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Pemeriksa Keimigrasian dan pengembangan profesi.
(1) Kenaikan jabatan bagi Pemeriksa Keimigrasian, dapat dipertimbangkan apabila tersedia kebutuhan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Pemeriksa Keimigrasian Pemula sampai dengan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pemeriksa Keimigrasian Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Keimigrasian Penyelia, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
(4) Pemeriksa Keimigrasian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(5) Pemeriksa Keimigrasian yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(6) Kenaikan jabatan dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
(7) Ketentuan Angka Kredit dari sub-unsur pengembangan profesi untuk kenaikan jabatan, kelebihan Angka Kredit yang dapat digunakan untuk kenaikan jabatan berikutnya, ketentuan 20 % pelaksanaan kegiatan dari tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Pemeriksa Keimigrasian Penyelia yang menduduki pangkat paling tinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Pemeriksa Keimigrasian dan pengembangan profesi.
(1) Kenaikan pangkat Pemeriksa Keimigrasian dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menduduki jabatan Pemeriksa Keimigrasian Pemula, pangkat Penata Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pemeriksa Keimigrasian Pemula, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS Kantor Imigrasi atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi yang menduduki jabatan Pemeriksa keimigrasian Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pemeriksa keimigrasian Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Pemeriksa keimigrasian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(5) Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa Keimigrasian dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemeriksa Keimigrasian yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(7) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi Pemeriksa Keimigrasian dalam jenjang yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pemeriksa Keimigrasian dikutsertakan pelatihan yang disesuaikan dengan analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari tim penilai.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada angka 1 disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Pemeriksa Keimigrasian, antara lain dalam bentuk:
a. Pelatihan fungsional; dan
b. Pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan, Pemeriksa Keimigrasian dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang Pemeriksa Keimigrasian.
(5) Program pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. Memelihara kemampuan Pemeriksa Keimigrasian;
b. Seminar;
c. Lokakarya; atau
d. Konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Pemeriksa Keimigrasian diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Imigrasi selaku Pimpinan Instansi Pembina.
(1) Pemeriksa Keimigrasian diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pemeriksa Keimigrasian yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai
dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pemeriksa Keimigrasian diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pemeriksa Keimigrasian yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai
dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pemeriksa Keimigrasian yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.
(2) Pemeriksa Keimigrasian yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian apabila telah diangkat kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(3) Pemeriksa Keimigrasian yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(4) Pemeriksa Keimigrasian yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(5) Pemeriksa Keimigrasian yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, apabila telah selesai menjalankan tugas di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(6) Pengangkatan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, dikarenakan tidak dapat
mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2014 dan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.
(2) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2014 dan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya, dibaca dan dimaknai sebagai keputusan pemberhentian dari jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan keimigrasian paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan Pemeriksa Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ayat (1) yang disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongan ruang.
(4) Pengalaman kerja di bidang keimigrasian yang terdiri dari unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(6) Ketentuan uji kompetensi, pengalaman yang diperhitungkan secara kumulatif dan penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat
(5) dibuat menurut contoh sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian disusun sesuai dengan format sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Pemeriksa Keimigrasian dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pemeriksa Keimigrasian dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Pemeriksa Keimigrasian harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian adalah:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal Imigrasi
untuk Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia, pangkat Penata Tingkai I, golongan ruang III/d di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pejabat fungsional Pemeriksa Keimigrasian untuk Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian Pemeriksa Keimigrasian Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dan Divisi Keimigrasian.
(6) Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(9) Penetapan Angka Kredit Pemeriksa Keimigrasian, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usulan penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Kenaikan pangkat Pemeriksa Keimigrasian dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menduduki jabatan Pemeriksa Keimigrasian Pemula, pangkat Penata Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pemeriksa Keimigrasian Pemula, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS Kantor Imigrasi atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi yang menduduki jabatan Pemeriksa keimigrasian Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pemeriksa keimigrasian Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Pemeriksa keimigrasian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(5) Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa Keimigrasian dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemeriksa Keimigrasian yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(7) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi Pemeriksa Keimigrasian dalam jenjang yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(1) Pemeriksa Keimigrasian yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.
(2) Pemeriksa Keimigrasian yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian apabila telah diangkat kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(3) Pemeriksa Keimigrasian yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(4) Pemeriksa Keimigrasian yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(5) Pemeriksa Keimigrasian yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, apabila telah selesai menjalankan tugas di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
(6) Pengangkatan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.