Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal 4 Maret 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, SRI SULARSIH KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA EKO SUTRISNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 METERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN I PERATURAN BERSAMA KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 8 TAHUN 2014 NOMOR : 32 TAHUN 2014 KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA I. PENDAHULUAN A. UMUM
1. Bahwa dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014 telah ditetapkan Jabatan Fungsional Pustakawan dan angka kreditnya.
2. Bahwa untuk menjamin keseragaman dan memperlancar pelaksanaan Peraturan Menteri tersebut, perlu MENETAPKAN peraturan bersama antara Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
B. TUJUAN Ketentuan pelaksanaan ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014.
C. PENGERTIAN
1. Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
2. Pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
3. Jabatan Fungsional Pustakawan Terampil adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Pelaksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
4. Jabatan Fungsional Pustakawan Mahir adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Pelaksana Lanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
5. Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Pertama adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
6. Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Muda adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Muda sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
7. Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Madya adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
8. Jabatan FungsionalPustakawan Ahli Utama adalah Jabatan Fungsional Pustakawan Utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
9. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah Pejabat Eselon I sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
10. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah Pejabat Eselon II sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawandan Angka Kreditnya.
11. Pejabat Administrator adalah Pejabat Eselon III sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
12. Pejabat Pengawas adalah Pejabat Eselon IV sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014tentang Jabatan Fungsional Pustakawandan Angka Kreditnya.
13. Kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan professional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan.
14. Pengelolaan Perpustakaan adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan.
15. Pelayanan Perpustakaan adalah kegiatan memberikan bimbingan dan jasa perpustakaan dan informasi kepada pemustaka yang meliputi pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka.
16. Pengembangan Sistem Kepustakawanan adalah kegiatan menyem- purnakan sistem Kepustakawanan yang meliputi pengkajian Kepustakawanan, pengembangan Kepustakawanan, penganalisisan/ pengkritisian karya Kepustakawanan, dan penelaahan pengembangan sistem Kepustakawanan.
17. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
18. Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan.
19. Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
20. Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
21. Angka Kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pustakawan dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
22. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pustakawan.
23. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian bidang kepustakawanan yang disusun oleh Pustakawan baik perorangan atau kelompok.
24. Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satya Lancana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.
25. Organisasi Profesi adalah Organisasi Profesi Pustakawan yang bertugas mengatur dan MENETAPKAN prinsip-prinsip profesionalisme dan etika Pustakawan.
II. TUGASPOKOK, JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG A. TUGAS POKOK Tugas pokokJabatan Fungsional Pustakawan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang Kepustakawanan yang meliputi Pengelolaan Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan.
B. JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG
1. Jabatan Fungsional Pustakawan terdiri dari:
a. Jabatan Fungsional Pustakawan Keterampilan; dan
b. Jabatan Fungsional Pustakawan Keahlian.
2. Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan Keterampilan dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi, yaitu:
a. Jabatan Fungsional Pustakawan Terampil;
b. Jabatan Fungsional Pustakawan Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Pustakawan Penyelia.
3. Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan Keahlian dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi, yaitu:
a. Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama.
4. Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pustakawan Keterampilan sebagaimana dimaksud pada angka 2, yaitu:
a. Jabatan Fungsional Pustakawan Terampil:
1) Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2) Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan 3) Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Jabatan Fungsional Pustakawan Mahir:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Jabatan Fungsional Pustakawan Penyelia:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
5. Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pustakawan Keahlian sebagaimana dimaksud pada angka 3, yaitu:
a. Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Pertama:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
6. Jenjang jabatandan pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5, berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang jabatan.
Contoh:
Sdri. Nurlita, S.Sos, NIP. 19880510 201303 2 001, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Keahlian.
Berdasarkan hasil penilaian dari :
a. Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar 100 Angka Kredit.
b. Pendidikan dan pelatihan (diklat) Pra jabatan tingkat III sebesar 2 Angka Kredit.
c. Pelaksanaan tugas Kepustakwanan sebesar 6 Angka Kredit.
Jumlah Angka Kredit yang ditetapkan sebesar 108.
Dalam hal demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdri.Nurlita, S.Sos sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimiliki yakni Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a.
7. Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5.
Contoh:
Sdr. Yudistira, S.Sos, M.Si, NIP.19710705 199503 1 001, Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kasubdit Pengolahan Bahan Pustaka, akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan.
Berdasarkan hasil penilaian dari tim penilai, sdr. Yudistira, S.Sos, M.Si memperoleh Angka Kredit sebesar 375, dengan perincian sebagai berikut:
a. Pendidikan sekolah sebesar 150 Angka Kredit.
b. Diklat fungsional Kepustakawanan sebesar 20 Angka Kredit.
c. Pelaksanaan tugas pelayanan perpustakaan sebesar 150 Angka Kredit.
d. Pengembangan profesi sebesar 25 Angka Kredit.
e. Penunjang tugas Pustakawan sebesar 30 Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit yang dimiliki sdr.Yudistira, S.Sos, M.Si sebesar 375, sehingga penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimiliki yaitu Pustakawan Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
III. PENILAIAN ANGKA KREDIT BAGI PUSTAKAWANYANG MELAKSANAKAN TUGAS TIDAK SESUAI DENGAN JENJANG JABATANNYA
1. Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pustakawanuntuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, maka Pustakawanlain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah
jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
2. Penilaian Angka Kreditatas hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, ditetapkan sebagai berikut:
a. Pustakawanyang melaksanakan kegiatan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredityang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014.
Contoh:
Sdri.
Rinanda, NIP.19780320 200009 2 001, jabatan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c pada unit Layanan Koleksi Umum.
Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan monitoring penyelenggaraan Perpustakaan dengan Angka Kredit 0,275.
Kegiatan dimaksud merupakan tugas Jabatan Pustakawan Mahir.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 100% X 0,275=0,275.
b. Pustakawan yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014.
Contoh:
Sdri. Neneng, S.Sos, NIP. 19750220 200003 2 001, Jabatan Pustakawan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada unit Pengolahan Bahan Pustaka.Yang bersangkutan ditugaskan untuk membuat panduan pustaka (pathfinder) dalam Pengolahan Bahan Perpustakaan dengan Angka Kredit 0,015.
Kegiatan dimaksud merupakan tugas Jabatan Pustakawan Ahli Madya.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 80% X 0,015 = 0,012.
IV. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT, PENGANGKATAN PERTAMA KALI, DAN PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN A. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. PENGANGKATAN PERTAMA KALI
1. Pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS.
2. Persyaratan pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Keterampilan harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Diploma II (DII) Ilmu Perpustakaan; atau
b. berijazah paling rendah Diploma II (DII) bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA;
c. pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; dan
d. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
3. Persyaratan pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Keahlian harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) Ilmu Perpustakaan; atau
b. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang lainsesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA;
c. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
d. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
4. Pelaksanaan tugas di bidang Kepustakawanan dalam masa Calon PNS dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap.
5. Calon PNS berijazah Diploma II (DII) bidang lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b atau Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) sebagaimana dimaksud pada angka3 huruf b harus mengikuti dan lulus Diklat fungsional di bidang Kepustakawanan Tingkat Keterampilan atau Diklat fungsional di bidang Kepustakawanan Tingkat Keahlian.
6. Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 5 setelah ditetapkan sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus mengikuti dan lulus Diklat fungsional di bidang Kepustakawanan Tingkat Keterampilan atau Diklat fungsional di bidang Kepustakawanan Tingkat Keahlian.
Contoh:
Sdri. Rahma, A.Md NIP 19880209 200903 2 007 terhitung mulai tanggal 1 Maret 2010 diangkat menjadi Calon PNS, golongan ruang II/c, selanjutnya yang bersangkutan diangkat menjadi PNS pangkat pengatur
golongan ruang II/c terhitung mulaitanggal 1 April 2011. Dalam hal demikian paling lama tanggal 31 Maret 2013 yang bersangkutan sudah harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Kepustakawanan Tingkat Keterampilan.
7. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 6 paling lama 2 (dua) tahun sejak lulus Diklat fungsional di bidang Kepustakawanan Tingkat Keterampilan atau Diklat fungsional di bidang Kepustakawanan Tingkat Keahlian harus diangkat dalam Jabatan Pustakawan.
Contoh:
Sdri. Rahma, A.Md NIP 19880209 200903 2 007, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c setelah mengikuti dan lulus Diklat fungsional di bidang Kepustakawanan Tingkat Keterampilan tanggal 31 Maret 2012.
Dalam hal demikian paling lama tanggal 28 Februari 2014 yang bersangkutan sudah harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan.
8. Keputusan pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalamAnak Lampiran I-a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
C. PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN
1. PNS yang diangkat dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan, sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 2 atau angka 3;
b. memiliki pengalaman di bidang Kepustakawanan paling singkat 1 (satu) tahun;
c. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
d. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pustakawan; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2. Pengalaman di bidang Kepustakawanan sebagaimana di maksud pada angka 1 huruf b, harus secara berturut-turut dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tidak melaksanakan tugas di bidang Kepustakawanan.
Contoh:
Sdr. Marudut Sihombing, SH NIP. 19680905 199103 1 001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Pengawas pada unit Pelayanan Pustaka dan Informasi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Sumatra Utara, pada waktu menduduki jabatan
Pengawas, yang bersangkutan juga melakukan kegiatan Kepustakawanan selama 1 tahun.
Yang bersangkutan dimutasi menjadi Pengawas pada unit Tata Usaha Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah selama 3 tahun, pada waktu menduduki jabatan Pengawas pada unit ini yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan Kepustakawanan.
Dalam hal demikian maka Sdr.
Marudut Sihombing memiliki pengalaman di bidang Kepustakawanan 1 (satu) tahun.
3. Usia sebagaimana di maksud pada angka 1 huruf c, merupakan batas usia paling lambat penetapan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, oleh karena itu pengajuan usulan sudah diterima oleh Pejabat sesuai peraturan perundang-undangan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan.
Contoh:
Sdri. Kartika, S.Si NIP. 19640408 199103 2 001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Pengawas pada unit Tata Usaha Informasi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah. Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, maka pengajuan usulan sudah diterima oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan paling lambat akhir bulan Oktober 2016 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat bulan Februari 2017, Mengingat yang bersangkutan lahir bulan Agustus 1964.
4. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1, sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
5. Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 4 tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan pada kegiatan unsur utama dan dapat ditambah dari kegiatan unsur penunjang.
Contoh:
Sdr. Kosner, S.Sos, M.Hum/M.Si, NIP.19710705 199503 1 001, Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kasubdit Pelayanan Pustaka dan Informasi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Tapanuli Utara akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan.
Selama menduduki jabatan Kasubdit Pelayanan Pustaka dan Informasi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
a. Unsur utama 1) Pendidikan sekolah, Magister (S2) Ilmu Perpustakaan sebesar 150 Angka Kredit.
2) Diklat fungsional Tekhnis keahlian sebesar 20 Angka Kredit.
3) Pelaksanaan tugas Kepustakawan sebesar 145 Angka Kredit.
4) Pengembangan profesi sebesar 20 Angka Kredit.
b. Unsur penunjang 1) Mengajar/melatih pada Diklat fungsional bidang Kepustakawan sebesar 4 Angka Kredit.
2) Mengikuti seminar/lokakarya sebagai peserta sebesar 5 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 344 Angka Kredit dan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
6. Keputusan pengangkatan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-byang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
V. PENGANGKATAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN KETERAMPILAN KE JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN KEAHLIAN
1. Pustakawan Keterampilan, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV)dan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Keahlian, harus ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
2. Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilampiri dengan:
a. Penetapan Angka Kredit (PAK) yang didalamnya sudah memperhitungkan nilai ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) sesuai kualifikasi yang ditentukan;
b. Fotokopi sah Ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV);
c. Fotokopi sah keputusan dalam pangkat terakhir; dan
d. Fotokopi sah nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
3. Pustakawan Keterampilan yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Keahlian dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berijazah Sarjana (S1) Ilmu Perpustakaan; atau
b. berijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) ilmu lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA serta telah mengikuti dan lulus Diklat tingkat Keterampilan ke tingkat Keahlian (Diklat Alih Kategori);
c. memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk jabatan/pangkat yang didudukinya; dan
d. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pustakawan tingkat Keahlian.
4. Pustakawan Keterampilan yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Keahlian diberikan Angka Kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit kumulatif dari Diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah Angka Kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
Contoh:
Sdr. Abimanyu, A.Md, NIP. 19860302 200703 1 001, Jabatan Pustakawan Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, yang bersangkutan memperoleh ijazah S1 Ilmu Perpustakaan dan telah dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a dengan menggunakan Angka Kredit dari ijazah S1.
Sdr. Abimanyu, A.Md akan diangkat menjadi Pustakawan Keahlian.
Selama menjadi Pustakawan Terampil yang bersangkutan memiliki 25 Angka Kredit dengan rincian sebagai berikut:
a. Diklat fungsional/teknis di bidang Kepustakawanan = 4
b. Kegiatan di bidang kepustakawanan = 19
c. Pengembangan profesi = 1
d. Penunjang Tugas = 1 Dalam hal demikian, maka pengangkatan Sdr. Abimanyu, A.Md dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Keahlian didasarkan pada Angka Kredit yang diperoleh dari ijazah Sarjana (S1) ditambah Angka Kredit sebesar 15,6 yang diperoleh dari:
a Diklat fungsional/teknis di bidang Kepustakawanan 65% x 4 = 2,6 b Kepustakawanan 65% x 19 = 12,35 c Pengembangan Profesi 65% x 1 = 0,65
5. Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 3 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-cyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
6. Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Keahlian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-d yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
VI. PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT A. PENGUSULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Pengusulan penetapan angka kredit disampaikan oleh pimpinan unit kerja paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian dengan melampirkan daftar usulan penetapan angka kredit dan bukti fisik setelah diketahui atasan langsung Pustakawan yang bersangkutan kepada pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-e yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
2. Pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit menyampaikan bahan penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-f yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini
3. usul penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dituangkan dalam daftar usul penetapan angka kredit untuk:
a. Pustakawan Keterampilan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Anak Lampiran I-g sampai dengan Anak Lampiran I-i yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini; atau
b. Pustakawan Keahlian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Anak Lampiran I-j sampai dengan Anak Lampiran I-m yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
4. Setiap usul penetapan Angka Kredit Pustakawan harus dilampiri dengan:
a. surat pernyataan mengikuti pendidikan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-n;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan Pengelolaan Perpustakaan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-o;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan Pelayanan Perpustakaan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-p;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan Pengembangan Sistem Kepustakawanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-q;
e. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-r; dan/atau
f. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Pustakawan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-s;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
5. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus disertai dengan bukti fisik.
6. Usul penetapan Angka Kredit prestasi kerja yang telah dilakukan Pustakawan sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014, menggunakan contoh formulir Lampiran Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2003 dan Nomor 21 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
7. Usul penetapan Angka Kreditprestasi kerja yang telah dilakukan Pustakawan pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014, menggunakan contoh formulir:
a. Anak Lampiran I-g sampai dengan Anak Lampiran I-i untuk Pustakawan Ketrampilan
b. Anak Lampiran I-j sampai dengan Anak Lampiran I-m untuk Pustakawan Keahlian yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
B. PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Pustakawan dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
Contoh:
Prestasi kerja Pustakawan mulai 1 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012 harus dinilai dan ditetapkan paling lambat bulan Januari 2013.
2. Penilaian dan penetapan Angka Kredituntuk kenaikan pangkat Pustakawan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
3. Penetapan Angka KreditPustakawan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-t yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
4. Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Pustakawan yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Kepala Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota; dan
d. Pejabat lain yang dianggap perlu.
VII. SPESIMEN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, TUGAS TIM PENILAI, DAN TIM TEKNIS A. SPESIMEN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
1. Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
2. Apabila terjadi pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, pejabat yang menggantikan harus membuat spesimen tanda
tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
B. TIM PENILAI
1. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dalam menjalankan kewenangannya dibantu oleh:
a. Tim Penilai bagi Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat;
b. Tim Penilai bagi Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja;
c. Tim Penilai bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat di bawahnya yang ditunjuk paling rendah Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di instansi pusat selain Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi;
d. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi Kepustakawanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi;
e. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi Kepustakawan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota;
f. Tim Penilai bagi Rektor/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Akademi/ Politeknik yang selanjutnya disebut Tim Penilai Perguruan Tinggi.
2. Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi Kepustakawanan, unsur kepegawaian, dan Pustakawan.
3. Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota paling kurang 4 (empat) orang.
4. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c berasal dari unsur kepegawaian.
5. Anggota sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d apabila lebih dari 4 (empat), harus berjumlah genap.
6. Anggota sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d, paling kurang 2 (dua) orang berasal dari Pustakawan.
7. Dalam hal komposisi jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada angka 6 tidak dapat dipenuhi, maka anggota dapat diangkat dari PNS
lain yang mempunyai kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pustakawan.
8. Syarat untuk dapat diangkat menjadi Anggota, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan / pangkat Pustakawan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pustakawan; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
9. Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
10. Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut- turut sebagaimana dimaksud pada angka 9, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
11. Dalam hal terdapat anggota yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka ketua mengusulkan penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Tim Penilai.
12. Dalam hal terdapat anggota yang ikut dinilai, ketua dapat mengangkat anggota pengganti.
13. Dalam hal komposisi jumlah anggota tim penilai tidak dapat dipenuhi, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja Pustakawan.
Butir 7 dan 13 maknanya sama. Silahkan pilih salah satu.
C. TUGAS TIM PENILAI
1. Tugas Tim Penilai Pusat, yaitu:
a. membantu Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pustakawan Ahli Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA dan Instansi selain Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Perpustakaan Nasional
yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf
a. 2.
Tugas Tim Penilai Unit Kerja, yaitu:
a. membantu Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi:
1) Pustakawan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkatPenata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2) Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional
yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
3. Tugas Tim Penilai Instansi, yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat di bawahnya yang ditunjuk paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di instansi pusat selain Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi:
1) Pustakawan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2) Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi masing-masing; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat di bawahnya yang ditunjuk paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di instansi pusat selain Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
4. Tugas Tim Penilai Provinsi, yaitu:
a. Membantu Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi Kepustakawanan dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi:
1) Pustakawan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2) Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi Daerah Provinsi;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi Kepustakawananyang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
5. Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota, yaitu:
a. Membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepustakawanan yang ditunjuk dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi:
1) Pustakawan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2) Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi Daerah Kabupaten/Kota;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepustakawanan yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf
a. 6.
Tugas Tim Penilai Perguruan Tinggi, yaitu:
a. Membantu Rektor, Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Akademi/Politeknik dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi:
1) Pustakawan Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2) Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Perguruan Tinggi.
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Rektor, Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Akademi/Politeknik yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf
a. D. TIM TEKNIS
1. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kreditdapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
2. Tugas Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
3. Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
4. Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2.
VIII. KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, DANANGKA KREDIT PENGEMBANGAN PROFESI.
A.
KENAIKAN PANGKAT
1. Kenaikan pangkat Pustakawan, dapat dipertimbangkan, apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2. Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, sampai dengan Pustakawan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Kenaikan pangkat PNS Pusat yang menduduki Jabatan:
a. Pustakawan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b untuk menjadi Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan untuk menjadi Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
b. Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, sampai dengan untuk menjadi Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi yang menduduki Jabatan:
a. Pustakawan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b untuk menjadi Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan untuk menjadi Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
b. Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, sampai dengan untuk menjadi Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
5. Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan:
a. Pustakawan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b untuk menjadi Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan untuk menjadi Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
b. Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, sampai dengan untuk menjadi Pustakawan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
6. Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk menjadi Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
7. Kenaikan pangkat Pustakawan dalam jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh:
Sdr. Fiddy, S.IP, NIP. 19800505 200604 1 001 Jabatan Pustakawan Ahli Pertama terhitung mulai tanggal 1 Maret 2010, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b terhitung mulai tanggal 1 April 2010.
Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2013, sdr. Fiddy, S.IP memperoleh Angka Kredit sebesar 205 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2013. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Pustakawan Ahli Muda.
8. Pustakawan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredityang ditentukan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kreditdapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
Contoh:
Sdr. Karim NIP.19751016 199604 1 010 Jabatan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April
2014.Pada waktu naik pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit sebesar 210.
Adapun Angka Kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c yakni 200, dengan demikian sdr.Karim memiliki kelebihan Angka Kredit 10 dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
9. Pustakawan pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa jabatan dan/atau pangkat yang didudukinya, maka pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok.
Contoh:
Sdr. Tanto, S.IP NIP 19850210 200803 1 001 Jabatan Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1 April 2008.
Dari penilaian prestasi kerja Januari 2008 sampai dengan Desember 2011 ditetapkan Angka Kredit sebesar 160 dan dipergunakan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b terhitung mulai tanggal 1 April 2012.
Berdasarkan penilaian prestasi kerja Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012, sdr. Tanto, S.IP telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 45 sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang didudukinya 31 Maret 2013 telah memiliki Angka Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c yakni sebesar 205.
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang didudukinya 31 Maret 2014 untuk kenaikan pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c sdr Tanto, SH wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 50 = 10 Angka Kredit.
10. Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok.
11. Pustakawan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
Contoh:
Sdr. Bambang, S.IP, MA, 19601115 198703 1 001 jabatan Pustakawan Ahli Utama, pangkat Pembina Madya, golongan ruang IV/d terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2011. Yang bersangkutan naik pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e terhitung mulai tanggal 1 Oktober
2014. Dalam hal demikian, Sdr. Bambang, S.IP, MA setiap tahun sejak tanggal 1 Oktober 2014 menduduki pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, wajib mengumpulkan Angka Kredit 25 dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
B. KENAIKAN JABATAN
1. Kenaikan jabatan Pustakawan dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan;
c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. tersedia formasi jabatan.
2. Kenaikan Jabatan Pustakawan Ahli Muda sampai dengan Pustakawan Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing.
3. Kenaikan Jabatan dari Pustakawan Ahli Madya menjadi Pustakawan Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Keputusan kenaikan jabatan Pustakawan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1-uyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
C. ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN PROFESI
1. Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pustakawan Ahli Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 2 (dua) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
2. Pustakawan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
3. Pustakawan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 6 (enam) berasal dari sub unsur pengembangan profesi;
4. Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 8 (delapan) berasal dari sub unsur pengembangan profesi;
5. Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 10 (sepuluh) berasal dari sub unsur pengembangan profesi;
6. Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pustakawan Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 12 (dua belas) berasal dari sub unsur pengembangan profesi; dan
7. Pustakawan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 14 (empat belas) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
8. Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 7 tidak bersifat kumulatif.
Contoh:
Sdr. Yudi, SH NIP. 19760607 200604 1 001, jabatan Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
Untuk naik jabatan dan pangkat menjadi Pustakawan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, naik jabatan dan pangkat menjadi Pustakawan Ahli Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, pangkat Pembina utama muda, golongan ruang IV/c, sampai dengan menjadi Pustakawan Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang bersangkutan telah mengumpulkan Angka Kredit dengan rincian sebagai berikut:
Untuk kenaikan pangkat dari Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c telah mengumpulkan Angka Kredit dengan rincian sebagai berikut:
1. Tugas Kepustakawanan = 38
2. Pengembangan profesi a) membuat 1 (satu) tulisan ilmiah populer di bidang Kepustakawanan yang disebarluaskan melalui media massa = 2 Untuk kenaikan pangkat berikutnya menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, telah mengumpulkan Angka Kredit dengan rincian sebagai berikut:
1. Tugas Kepustakawanan = 76
2. Pengembangan profesi:
a) Membuat 1 (satu) buku pedoman di bidang = 2
Kepustakawanan b) Membuat 1 (satu) abstrak tulisan di bidang Kepustakawanan yang dimuat dalam penerbitan = 2 Untuk kenaikan jabatan dan pangkat menjadi Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, telah mengumpulkan Angka Kredit dengan rincian sebagai berikut:
1. Tugas Kepustakawanan = 74
2. Pengembangan profesi:
a) Membuat 1 (satu) Karya Tulis hasil penelitian di bidang Kepustakawanan yang di publikasikan dalam bentuk majalah ilmiah = 6 Untuk kenaikan pangkat berikutnya menjadi pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, telah mengumpulkan Angka Kredit dengan rincian sebagai berikut:
1 Tugas Kepustakawanan = 112 2 Pengembangan profesi:
a. Membuat 1 (satu) Karya Ilmiah hasil pengkajian di bidang Kepustakawanan yang tidak dipublikasikan dalam bentuk buku = 8 Untuk kenaikan pangkat berikutnya menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, telah mengumpulkan Angka Kredit dengan rincian sebagai berikut.
1 Tugas Kepustakwanan = 110 2 Pengembangan profesi:
a. Membuat Karya Ilmiah hasil evaluasi di bidang Kepustakawanan yang tidak dipublikasikan dalam bentuk buku = 6
b. Membuat 2 (dua) abstrak tulisan di bidang Kepustakawanan yang dimuat dalam penerbitan = 4 Untuk kenaikan jabatan dan pangkat menjadi Pustakawan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, telah mengumpulkan Angka Kredit dengan rincian sebagai berikut.
1 Tugas Kepustakwanan = 108 2 Pengembangan profesi:
a. Membuat Karya Ilmiah hasil evaluasi di = 6
bidang Kepustakawanan yang tidak dipublikasikan dalam bentuk buku
b. Membuat Karya Ilmiah hasil penelitian di bidang Kepustakawanan yang di publikasikan dalam bentuk majalah ilmiah = 6 Untuk kenaikan pangkat berikutnya menjadi pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, telah mengumpulkan Angka Kredit dengan rincian sebagai berikut:
1 Tugas Kepustakawanan = 106 2 Pengembangan profesi:
a) Membuat Karya Ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang Kepustakawanan yang dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional = 8 b) Membuat Karya Tulis hasil penelitian, di bidang Kepustakawanan yang di publikasikan dalam bentuk majalah ilmiah = 6 IX. PEMBEBASAN SEMENTARA, PENURUNAN JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN A. PEMBEBASAN SEMENTARA
1. Pustakawan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pustakawan yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki.
Contoh:
Sdr. Drs. Mahendra, M.Si, NIP. 19680912 199208 1 008 pangkat Pembina, golongan ruang IV/a terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2008, jabatan Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus pada Pusat Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajian Minat Baca.
Yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan
Ahli Muda terhitung mulai tanggal 1 Juni 2009 dengan Angka Kredit sebesar 285.
Mengingat jenjang jabatan yang bersangkutan lebih rendah dari pangkat yang dimiliki, maka apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Muda yaitu 1 Juni 2009 sampai dengan 31 Mei 2014 tidak dapat memenuhi Angka Kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan sesuai pangkat yang dimiliki yakni Pustakawan Ahli Madya Angka Kredit 400, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 31 Mei 2014 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Muda.
2. Pustakawan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pustakawan yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
Contoh:
Sdr. Faizal, S.IP NIP. 19770912 200003 1 001 pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2008, yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Muda terhitung mulai tanggal 1 Februari 2009 dengan Angka Kredit sebesar 210.
Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Muda yaitu 1 Februari 2009 sampai dengan 31 Januari 2014 tidak dapat memenuhi Angka Kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan Angka Kredit 300, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 31 Januari 2014 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Muda.
3. Pustakawan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Pustakawan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pustakawan yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
Contoh:
Sdr. Eryan, M.Si, NIP. 19670302 199203 1 004, Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April
2006. Yang bersangkutan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1 April 2009 dengan Angka Kredit sebesar 590.
Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yaitu 1 April 2009 sampai dengan 31 Maret 2014 tidak dapat memenuhi Angka Kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dengan Angka Kredit 700, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 31 Maret 2014 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Madya.
4. Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok.
5. Pustakawan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
Contoh:
Sdr.Dra.Nuraini,M.Si, NIP.19660810 199106 1 002, jabatan Pustakawan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2013, dengan Angka Kredit sebesar
1052. Apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat Pembina Utama,golongan ruang IV/e terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2013, tidak dapat memenuhi paling kurang 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi, maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama.
6. Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5, Pustakawan dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara dari PNS;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pustakawan;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak ke empat dan seterusnya; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
7. Pembebasan sementara bagi Pustakawan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 didahului dengan peringatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1-v yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
8. Keputusan pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional Pustakawan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1-w yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
B. PENURUNAN JABATAN
1. Pustakawan yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan yang baru.
2. Penilaian prestasi kerja Pustakawan selama menjalani hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 1, dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.
3. Jumlah Angka Kredit yang dimiliki Pustakawan sebelum dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 1 tetap dimiliki dan dipergunakan untuk pengangkatan kembali dalam jabatan semula.
4. Angka Kredit yang diperoleh dari prestasi kerja dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setelah diangkat kembali ke jabatan semula.
Contoh:
Sdr. Pratama, S.IPNIP. 19761016 200004 1 010 jabatan Pustakawan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan Angka Kredit sebesar 300.Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah menjadi Pustakawan Ahli Pertama terhitung mulai tanggal 20 Maret 2011. Dalam hal demikian:
a. Sdr. Pratama, S.IP pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/ d diturunkan dari Pustakawan Ahli Muda menjadi Pustakawan Ahli Pertama dengan Angka Kredit 300.
b. Sdr.
Pratama, S.IP diberikan tunjangan jabatan fungsional Pustakawan Ahli Pertama.
c. Sdr. Pratama, S.IP dapat diangkat kembali ke jabatan Pustakawan Ahli Muda dalam ketentuan sebagai berikut:
1). paling singkat telah 1 ( satu ) tahun terhitung sejak dijatuhi hukuman disiplin;
2).
menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum dijatuhi hukuman disiplin yaitu 300 Angka Kredit; dan 3). memenuhi syarat lain sesuai peraturan perundang- undangan.
d. Selama menduduki Pustakawan Ahli Pertama Sdr. Pratama, S.IP memperoleh Angka Kredit 50.
e. Setelah 2 (dua) tahun diangkat kembali ke dalam jabatan Pustakawan Ahli Muda Sdr. Pratama, S.IP memperoleh Angka Kredit
55. f.
Dalam hal demikian Sdr. Pratama, S.IP, dapat dipertimbangkan untuk naik jabatan menjadi Pustakawan Ahli Madya dengan Angka Kredit 405 yang berasal dari:
1) Angka Kredit terakhir yaitu 300;
2) Angka Kredit yang diperoleh selama menduduki jabatan Pustakawan Ahli Pertama 50; dan 3) Angka Kredit yang diperoleh setelah diangkat kembali dalam jabatan Pustakawan Ahli Muda yaitu 55.
C. PENGANGKATAN KEMBALI
1. Pustakawan yang dibebaskan sementara karena:
a. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pustakawan yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki;
b. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pustakawan yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir;
c. telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pustakawan yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir;
d. setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok bagi Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
e. setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok dan/atau pengembangan profesi bagi PustakawanAhli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun telah memenuhi Angka Kredit yang ditentukan.
2. Pustakawan yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara sebagai PNS, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pustakawan apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
3. Pustakawan yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pustakawan, apabila menduduki Jabatan Administrator ke bawah, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pustakawan apabila berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun bagi Pustakawan Ahli Madya, Pustakawan Ahli Muda, dan Pustakawan Ahli Pertama serta Pustakawan Tingkat Keterampilan.
4. Pustakawan yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pustakawan, apabila menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Pimpinan Tinggi Pratama dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pustakawan apabila berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pustakawan Ahli Utama dan Pustakawan Ahli Madya.
5. Pustakawan yang dibebaskan sementara karena menjalani cuti di luar tanggungan negara, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pustakawan apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
6. Pustakawan yang dibebaskan sementara karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pustakawan apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
7. Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dapat dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir.
contoh:
Sdr. Budiman S.Si, NIP. 19600707 199103 1 001, jabatan Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatan Pustakawan Ahli Madya dan diangkat dalam jabatan Administrator.
Apabila yang bersangkutan akan diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional Pustakawan, maka usulan sudah diterima oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan paling lambat Januari 2016.
8. Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pustakawan yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada angka 1 menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan Angka Kredit dari tugas pokokdan pengembangan profesi yang diperoleh selama dalam pembebasan sementara;
b. Pustakawan yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 5 menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki;
c. Pustakawan yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada angka 3, angka 4 dan angka 6 menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi yang diperoleh selama dalam pembebasan sementara.
9. Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-x yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
D. PEMBERHENTIAN
1. Pustakawan diberhentikan dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya
sebagaimana dimaksud pada angka romawi IX huruf A tetap tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang ditentukan.
contoh:
Sdr. Drs. Agus Wijaksono, M.Si, NIP. 19740912199608 1 008 telah dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Muda terhitung mulai tanggal 31 Mei 2014.
Sdr. Drs. Agus Wijaksono, M.Si, tetap tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan sampai dengan tanggal 31 Mei 2015 maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya terhitung mulai tanggal 31 Mei 2015.
2. Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pustakawan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-y yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
X. UJI KOMPETENSI Uji Kompetensi bagi Pustakawan yang akan naik jabatan berlaku sejak 1 Juli
2016. XI. KETENTUAN PENUTUP Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
pada tanggal 17 Oktober 2014 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, SRI SULARSIH KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA EKO SUTRISNO
ANAK LAMPIRAN I-a PERATURAN BERSAMA KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA KALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN KEPUTUSAN MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR :..................................................................
TENTANG PENGANGKATAN PERTAMA KALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*) Menimbang :
a.bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 30 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, dipandang perlu untuk mengangkat Saudara ........................... dalam Jabatan Fungsional Pustakawan;
b. ……………………………………………………………………………………………………………….
................................................................................................................................**) Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014;
5. Peraturan Bersama Kepala Prpustakaan Nasional Republik INDONESIA dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor …..Tahun 2014 dan Nomor …. Tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal ......................................mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama :...................................................
b. NIP :...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT :...................................................
d. Unit kerja :...................................................
dalam jabatan .................. dengan angka kredit sebesar ...........(......................) KEDUA :
.........................................................…………………………….......…………………… **) KETIGA :
......................................................................................................................... **) KEEMPAT :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di …….............…..
pada tanggal ...………........….
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
3. Kepala BKD Provinsi/BKD Kabupaten/Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;*)
4. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan;*)
6. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu
ANAK LAMPIRAN I-b PERATURAN BERSAMA KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA KALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN KEPUTUSAN MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR :..................................................................
TENTANG PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*) Menimbang :
a.bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 31 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, dipandang perlu mengangkat Saudara ................... dalam Jabatan Fungsional Pustakawan;
b. ……………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………..**);
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014;
5. Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor …..Tahun 2014 dan Nomor …. Tahun 2014;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal ....................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
dalam jabatan ............. dengan angka kredit sebesar .................. (...................) KEDUA :
...................................................…………………………………………………........ **) KETIGA :
.................................................................................................................... **) KEEMPAT :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .…................…..
pada tanggal ....………........…..
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
3. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten/Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;*)
4. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan;*)
6. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN I-c PERATURAN BERSAMA KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA KALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN CONTOH:
PENETAPAN ANGKA KREDIT ALIH JABATAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN KETERAMPILAN KE JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN KEAHLIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN Nomor : ……/……./ …….. / …… INSTANSI:
Masa Penilaian : ............ s/d .............
I KETERANGAN PERORANGAN 1 Nama 2 NIP 3 Nomor Seri KARPEG 4 Pangkat/Golongan Ruang /TMT 5 Tempat dan Tanggal Lahir 6 Jenis Kelamin 7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya 8 Jabatan Fungsional/TMT 9 Masa Kerja golongan Lama Baru 10 Unit kerja II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH ANGKA KREDIT ALIH JABATAN
1. UNSUR UTAMA
a. 1). Pendidikan Formal 2). Pendidikan & Pelatihan dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan & Pelatihan (STTPP)
b. Pengelolaan Perpustakaan
ASLI disampaikan dengan hormat kepada:
Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan TEMBUSAN: disampaikan kepada:
1. Pustakawan yang bersangkutan;
2. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
3. Kepala Biro/BKD/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan; dan
4. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu
c. Pelayanan Perpustakaan
d. Pengembangan sistem Kepustakawanan
e. Pengembangan Profesi Jumlah Unsur Utama
2. UNSUR PENUNJANG Penunjang tugas Pustakawan Jumlah Unsur Penunjang Jumlah Unsur Utama dan Unsur Penunjang III DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DIALIHKAN DALAM JABATAN…………………. / PANGKAT……………….. / TMT…………………
ANAK LAMPIRAN I-d PERATURAN BERSAMA KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN KETERAMPILAN KE PUSTAKAWAN KEAHLIAN KEPUTUSAN MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR :..................................................................
TENTANG PENGANGKATAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN KETERAMPILAN KE PUSTAKAWAN KEAHLIAN MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*) Menimbang :
a.bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 32 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, dipandang perlu untuk mengangkat Saudara ........................... dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Keahlian;
b. ……………………………………………………………………………………………………………….
................................................................................................................................**) Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014;
5. Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor …..Tahun 2014 dan Nomor …. Tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal ......................................mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama :...................................................
b. NIP :...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT :...................................................
d. Unit kerja :...................................................
dalam jabatan .................. dengan Angka Kredit sebesar ...........(......................) KEDUA :
.........................................................…………………………….......…………………… **) KETIGA :
......................................................................................................................... **) KEEMPAT :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di …….............…..
pada tanggal ...………........….
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
3. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten/Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;*)
4. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan;*)
6. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN I-e PERATURAN BERSAMA KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH:
SURAT PENYAMPAIAN DAFTAR USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (DUPAK) DARI PIMPINAN UNIT KERJA KEPADA PEJABAT PENGUSUL PENETAPAN ANGKA KREDIT Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Penetapan Angka Kredit Instansi masing-masing* ) Di Tempat
1. Bersama ini kami sampaikan bahan penilaian dan penetapan Angka Kredit atas nama-nama pegawai sebagai berikut :
NO NAMA PANGKAT/GOLONGAN RUANG MASA KERJA GOLONGAN UNIT KERJA 1 2 3 dst
2. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
......................................, .................................
Pimpinan Unit Kerja NIP.
*) tuliskan pejabat pengusul penetapan Angka Kredit
ANAK LAMPIRAN I-f PERATURAN BERSAMA KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH:
SURAT PENYAMPAIAN USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT KEPADA TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN Kepada Yth.
Ketua Tim Penilai …… ( sesuai kewenangan) Di Tempat
1. Bersama ini kami sampaikan nama-nama pegawai untuk mendapatkan penilaian dan penetapan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, sebagai berikut :
NO NAMA PANGKAT/GOLONGAN RUANG MASA KERJA GOLONGAN UNIT KERJA 1 2 3 dst
2. Bukti persyaratan sebagai bahan penilaian dan penetapan terlampir dalam surat ini.
3. Demikian surat penyampaian usulan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
......................................, .................................
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (paling rendah pejabat Pengawas) *) Coret yang tidak perlu.
ANAK LAMPIRAN I-n
SURAT PERNYATAAN TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang : .......................................................................
Jabatan : .......................................................................
Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan : ........................................................................
Unit kerja : ........................................................................
Telah mengikuti Pendidikan sebagai berikut:
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PERATURAN BERSAMA KEPALA PERPUSTAKAAN NASIOANAL REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH SURAT PERNYATAAN TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst ....................., .............................
Atasan Langsung NIP...................
ANAK LAMPIRAN I-o PERATURAN BERSAMA KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................., ..........................
Atasan Langsung NIP......................
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PELAYANAN PERPUSTAKAAN Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan pelayanan perpustakaan sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
ANAK LAMPIRAN I-p PERATURAN BERSAMA KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PELAYANAN PERPUSTAKAAN ........................., ................................
Atasan Langsung NIP......................
ANAK LAMPIRAN I-q PERATURAN BERSAMA KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN SISTEM KEPUSTAKAWANAN SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN SISTEM KEPUSTAKAWANAN Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan sistem kepustakawanan sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................., ................................
Atasan Langsung NIP......................
ANAK LAMPIRAN I-r PERATURAN BERSAMA KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................., ................................
Atasan Langsung NIP......................
ANAK LAMPIRAN I-s PERATURAN BERSAMA KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG TUGAS PUSTAKAWAN SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG TUGAS PUSTAKAWAN Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ..........................................................................
NIP : ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan : ..........................................................................
Unit kerja : ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan penunjang tugas pustakawan sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................., ................................
Atasan Langsung NIP......................
ANAK LAMPIRAN I-t PERATURAN BERSAMA KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH PENETAPAN ANGKA KREDIT PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR: …………………………………………… Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………… ] KETERANGAN PERORANGAN 1 Nama 2 NIP 3 Nomor Seri KARPEG 4 Pangkat/Golongan ruang TMT 5 Tempat dan Tanggal lahir 6 Jenis Kelamin 7 Pendidikan Tertinggi 8 Jabatan Fungsional/TMT 9 Unit Kerja II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
1. UNSUR UTAMA A Pendidikan 1) Pendidikan formal 2) Diklat fungsional di bidang kepranatanukliran serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat 3) Diklat Prajabatan B Pengelolaan perpustakaan C Pelayanan perpustakaan D Pengembangan sistem kepustakawanan E Pengembangan profesi Jumlah Unsur Utama
2. UNSUR PENUNJANG Penunjang Tugas Pustakawan Jumlah Unsur Penunjang JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG III DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DIANGKAT/DINAIKKAN*) DALAM JABATAN ……........................ / PANGKAT ……………….. / TMT…………………
ASLI disampaikan dengan hormat kepada:
Kepala BKN/Kantor Regional BKN yang bersangkutan *) Tembusan disampaikan kepada:
1. Pustakawan yang bersangkutan;
2. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
3. Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/ Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan; dan
4. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
Ditetapkan di ……………………… Pada tanggal ……………………….
Nama Lengkap NIP. …………………………………..
ANAK LAMPIRAN I-u PERATURAN BERSAMA KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN KEPUTUSAN MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR :..........................................
TENTANG KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*) Menimbang :
a. bahwa Saudara .......... NIP .......... berdasarkan Penetapan Angka Kredit...... ...Nomor ......, tanggal: ........... memenuhi syarat untuk dinaikkan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan;
b. sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor … Tahun 2014 dan Nomor … Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya dipandang perlu untuk mengangkat Saudara ................................ dalam Jabatan Fungsional Pustakawan;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014;
5. Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ….Tahun 2014 dan Nomor ……Tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
dari Jabatan Fungsional Pustakawan jenjang ……………….. ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan jenjang .................... dengan angka kredit sebesar .................... ( ...................).
KEDUA :
.................................................................………………………………… **) KETIGA :
..................................................................………………………………… **) KEEMPAT :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ..................…..
pada tanggal ....….............….
NIP.
TEMBUSAN:
7. Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA;
8. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
9. Kepala BKD Provinsi/Kabupaten/Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;*)
10.Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
11.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan;*)
12.Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
SURAT PERINGATAN Nomor :
D A R I :
.……….....................................................................
KEPADA YTH.
:
........……………….....................................................
ALAMAT :
..............................………………...............................
TANGGAL :
..................................................………………...........
1. Dengan ini memberitahukan dengan hormat, bahwa :
Nama : ..............................................................................
NIP : ..............................................................................
Pangkat/Gol. Ruang : ...............................................………………............
Jabatan : ........................………………...................................
Unit kerja : ......................……………….....................................
sampai dengan tanggal Surat Peringatan ini sudah .....…………….. tahun menduduki jabatan …………….. tetapi belum memenuhi ketentuan angka kredit yang ditentukan sejumlah …......................................
2. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor …Tahun 2014 dan Nomor …. Tahun 2014 diminta agar Saudara dapat memenuhi ketentuan angka kredit yang dipersyaratkan.
3. Apabila tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka Saudara akan dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pustakawan.
4. Demikian untuk dimaklumi dan harap perhatian Saudara sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : ........………....
pada tanggal : .....................
NIP.
Tembusan:
1. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian Instansi/Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang bersangkutan; *)
3. Pimpinan unit kerja Pustakawan yang bersangkutan;
4. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
ANAK LAMPIRAN I-v PERATURAN BERSAMA KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH SURAT PERINGATAN
ANAK LAMPIRAN I-w PERATURAN BERSAMA KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH KEPUTUSAN PEMBEBASAN SEMENTARA DARI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN KEPUTUSAN MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR : …………………………..
TENTANG PEMBEBASAN SEMENTARA DARI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*) Menimbang :
a. bahwa Saudara ……………………..
NIP ……………..........
jabatan……………… pangkat/ golongan ruang ………………… terhitung mulai tanggal ………..……. berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang Nomor ………………………. tanggal ……………………..;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan menjamin kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, dipandang perlu membebaskan sementara Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dari Jabatan Pustakawan;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014;
5. Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ….Tahun 2014 dan Nomor ……Tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal ………......... membebaskan sementara dari Jabatan Pustakawan:
a. Nama : …………………………………………
b. NIP : …………………………………………
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………………………………
d. Unit Kerja : ………………………………………… KEDUA :
..................................................................................................................... **) KETIGA :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di :…………………..
pada tanggal :.………………....
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
3. Kepala BKD Provinsi/BKD Kabupaten/Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;*)
4. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan.*)
6. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN I-x PERATURAN BERSAMA KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN KEPUTUSAN MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR :..................................................................
TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 36 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, dipandang perlu untuk mengangkat kembali Saudara ................. dalam Jabatan Fungsional Pustakawan;
b. ......................................................................…………...................................................................
..................................................................................;**) Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014;
5. Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ….Tahun 2014 dan Nomor ……Tahun 2014;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal ......................... mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
Dalam jabatan ...................... dengan angka kredit sebesar ........ (.................).
KEDUA :
..................................................………………………………………………................ **) KETIGA :
....................................................................................................................**) KEEMPAT :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .…….............…..
pada tanggal ....………........….
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
3. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten/Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;*)
4. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan;*)
6. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN I-y PERATURAN BERSAMA KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN KEPUTUSAN MENTERI/KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR : …………………………..
TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN PUSTAKAWAN KARENA DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT DAN TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP/TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN *) KEPALA/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*) Menimbang :
a. bahwa Saudara ……………......... NIP …………… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang …………..…………… terhitung mulai tanggal ………..……. berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang Nomor ………………………. tanggal ……………………..telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/dinyatakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara *);
b. bahwa untuk tertib administrasi dan menjamin kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dipandang perlu memberhentikan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dari Jabatan Fungsional Pustakawan.
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014;
6. Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ….Tahun 2014 dan Nomor ……Tahun 2014;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal ………………………………………. memberhentikan dengan hormat dari Jabatan Fungsional Pustakawan:
a. Nama : ...…………………………….........................
b. NIP : ……………………………….........................
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : ……………………………….........................
d. Unit Kerja : ……………………………….........................
KEDUA :
....................................................………………………………………………………………....... **) KETIGA :
....................................................................................................................................**) KEEMPAT :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .…….............…..
pada tanggal ....………........….
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
3. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten/Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;*)
4. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan;*)
6. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu