Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan teknis kenaikan pangkat dan mutasi lainnya, pertimbangan teknis mutasi antar kabupaten/kota dalam provinsi, pemberian pertimbangan teknis mutasi dari instansi pusat ke instansi daerah, penyiapan pertimbangan status kepegawaian di wilayah kerjanya serta pemberian rekomendasi Jaminan Kecelakaan Kerja dan rekomendasi penetapan tewas di wilayah kerjanya.
Koreksi Anda