Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Subbagian Kepegawaian dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, administrasi mutasi dan pengembangan kepegawaian, kesejahteraan pegawai, dan fasilitasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Kanreg BKN.
Koreksi Anda
