Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan administrasi keuangan; c. pengelolaan administrasi kepegawaian dan reformasi birokrasi internal; d. pelaksanaan ketatausahaan; e. pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga; dan f. pelaksanaan dokumentasi dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda