Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1834), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
