Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah terlebih dahulu mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
