Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda