Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat administrator ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberikan delegasi wewenang oleh Kepala BKN.
(2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
