Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kanreg BKN merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan administrator. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan pengawas.
Koreksi Anda