Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bidang menyampaikan laporan kepada Kepala melalui Kepala Bagian Tata Usaha.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun dan diolah oleh Kepala Bagian Tata Usaha sebagai bahan laporan Kepala Kanreg BKN.
Koreksi Anda
