Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kanreg BKN wajib bertanggung jawab:
a. mengawasi bawahan masing-masing dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila terjadi penyimpangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing- masing, serta memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan; dan
c. mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan memberikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Koreksi Anda
