Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.
9. Pejabat Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.
10. Pengawasan alat dan mesin pertanian adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mengawasi peredaran dan penggunaan alat dan atau mesin pertanian.
11. Sertifikasi adalah pernyataan kesesuaian dari pihak ketiga terkait dengan produk, proses, sistem manajemen atau personal terhadap standar tertentu.
12. Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang menyatakan bahwa alat dan/atau mesin telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
13. Pengujian alat dan mesin pertanian adalah kegiatan uji oleh lembaga penguji yang dilakukan di laboratorium maupun di lapangan terhadap prototipe alat dan/atau mesin yang diproduksi di dalam negeri atau alat dan/atau mesin yang berasal dari luar negeri.
14. Pengembangan metode adalah metode, prosedur, konsep, aturan yang akan digunakan untuk mengembangkan suatu sistem.
15. Pengadaan adalah kegiatan penyediaan alat dan atau mesin baik berasal dari produksi dalam negeri maupun luar negeri.
16. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk penyaluran alat dan/atau mesin baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
17. Mutu Alat dan Mesin Pertanian adalah gambaran dan karateristik dari alat dan/atau mesin pertanian yang sesuai dengan standar yang berlaku.
18. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
19. Pejabat Penilai adalah atasan langsung paling rendah Pejabat Pengawas dari Pejabat Fungsional yang dinilai.
20. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
21. Angka Kredit adalah satuan nilai dari masing-masing uraian kegiatan tugas jabatan.
22. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
23. Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai hasil pencapaian tugas jabatan.
24. Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara capaian SKP dalam bentuk persentase dengan target Angka Kredit.
25. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja dan Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
26. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengawas alat dan mesin pertanian dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian pada unit organisasi yang membidangi pertanian pada instansi pemerintah.
(2) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang pengawasan alat dan mesin pertanian.
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud ayat (1) dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(1) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian pada unit organisasi yang membidangi pertanian pada instansi pemerintah.
(2) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang pengawasan alat dan mesin pertanian.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud ayat (1) dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sesuai jenjang jabatannya, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang melaksanakan kegiatan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, maka Pengawas Alat dan Mesin Pertanian lain yang memiliki jenjang jabatan lebih tinggi
dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(2) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang melaksanakan kegiatan tugas di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Angka Kredit yang diperoleh dan ditetapkan oleh Tim Penilai sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana yang tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018.
(3) Pelaksanaan tugas jabatan, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, kecuali bagi jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, kecuali bagi jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. wilayah penggunaan dan peredaran alat dan mesin pertanian;
b. ruang lingkup pengujian/sertifikasi;
c. jumlah alat dan mesin pertanian yang beredar; dan
d. jenis alat dan mesin pertanian yang beredar.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian
selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 11
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018 serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018 setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian ditetapkan.
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. wilayah penggunaan dan peredaran alat dan mesin pertanian;
b. ruang lingkup pengujian/sertifikasi;
c. jumlah alat dan mesin pertanian yang beredar; dan
d. jenis alat dan mesin pertanian yang beredar.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian
selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018 serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018 setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian ditetapkan.
Pasal 12
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D- IV) bidang Teknologi Pertanian, Mekanisasi Pertanian, Teknik Pertanian, dan Teknik Mesin;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat menjadi PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
(4) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(5) Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan oleh PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan sebagai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian.
(7) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diberhentikan dari jabatannya.
(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D- IV) bidang Teknologi Pertanian, Mekanisasi Pertanian, Teknik Pertanian, dan Teknik Mesin;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat menjadi PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
(4) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(5) Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan oleh PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan sebagai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian.
(7) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diberhentikan dari jabatannya.
(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 13
BAB 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D- IV) bidang Teknologi Pertanian, Mekanisasi Pertanian, Teknik Pertanian, dan Teknik Mesin;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat dan uji kompetensi untuk penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki dengan memperhatikan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Pengalaman kerja di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua) tahun terakhir yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 46 Tahun 2018 ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian berdasarkan
keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D-IV);
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; dan
d. 3 (tiga) tahun atau lebih, dihitung 3 (tiga) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing lebih lanjut diatur oleh Instansi Pembina.
(10) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang- undangan dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, harus selesai ditetapkan paling lambat 10 Oktober 2020.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang- undangan dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang- undangan dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian harus memenuhi standar kompetensi, mencakup kompetensi teknis, kompetensi
manajerial dan kompetensi sosial kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2020.
(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum 2 Januari 2020.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang akan dilantik paling lambat 1 (satu) hari diundang secara tertulis sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.
(2) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya yang menduduki pangkat paling tinggi dari jabatannya.
(3) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib memenuhi Target Angka Kredit paling sedikit 30 (tiga puluh) dari kegiatan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.
(4) Penetapan Target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Pengawas Alat dan Mesin Pertanian disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Pengawas Alat dan Mesin Pertanian disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP Pengawas Alat dan Mesin Pertanian disusun berdasarkan butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit sesuai tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian SKP Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dilakukan dengan menghitung tingkat Capaian SKP yang telah ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, yang diukur dengan 4 (empat) aspek yaitu aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dibuat menurut contoh formulir sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran VI merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penilaian SKP Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat Penilai atau atasan langsung minimal Pejabat Pengawas.
(4) Setiap usulan penilaian Pengawas Alat dan Mesin Pertanian harus melampirkan surat pernyataan melakukan kegiatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilampiri dengan bukti fisik.
Pasal 20
(1) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25 % (dua puluh lima persen) sampai dengan 50 % (lima puluh persen).
(2) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, apabila pencapaian sasaran kerja kurang dari 25 % (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Pengawas Alat dan Mesin Pertanian disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Pengawas Alat dan Mesin Pertanian disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP Pengawas Alat dan Mesin Pertanian disusun berdasarkan butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit sesuai tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian SKP Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dilakukan dengan menghitung tingkat Capaian SKP yang telah ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, yang diukur dengan 4 (empat) aspek yaitu aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dibuat menurut contoh formulir sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran VI merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penilaian SKP Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat Penilai atau atasan langsung minimal Pejabat Pengawas.
(4) Setiap usulan penilaian Pengawas Alat dan Mesin Pertanian harus melampirkan surat pernyataan melakukan kegiatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilampiri dengan bukti fisik.
(1) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25 % (dua puluh lima persen) sampai dengan 50 % (lima puluh persen).
(2) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, apabila pencapaian sasaran kerja kurang dari 25 % (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi alat dan mesin pertanian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian Pertanian untuk Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya di lingkungan Kementerian Pertanian dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Pertanian; dan
b. Pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi pengawasan alat
dan mesin pertanian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi alat dan mesin pertanian untuk Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama dan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda di lingkungan Kementerian Pertanian dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Pertanian.
(2) Usul penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat surat penyampaian usulan penetapan Angka Kredit menurut contoh formulir sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran VIII merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit harus dilampirkan hasil penilaian SKP Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
(4) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
(5) Capaian Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian didasarkan pada capaian SKP Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit yang ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai.
(6) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit setiap tahun.
(7) Dalam hal capaian Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, Capaian Angka Kredit diakumulasikan dalam Penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 46 Tahun 2018.
(9) Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang bersangkutan dan salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(10) Capaian Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana pada ayat (5) dan ayat (6) sesuai contoh sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 22
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian Pertanian untuk Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a sampai dengan Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Pertanian dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Pertanian; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi alat dan mesin pertanian untuk Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Pertanian dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Pertanian.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjuk pejabat lain untuk MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi alat dan mesin pertanian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian Pertanian untuk Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya di lingkungan Kementerian Pertanian dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Pertanian; dan
b. Pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi pengawasan alat
dan mesin pertanian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi alat dan mesin pertanian untuk Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama dan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda di lingkungan Kementerian Pertanian dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Pertanian.
(2) Usul penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat surat penyampaian usulan penetapan Angka Kredit menurut contoh formulir sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran VIII merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit harus dilampirkan hasil penilaian SKP Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
(4) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
(5) Capaian Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian didasarkan pada capaian SKP Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit yang ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai.
(6) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit setiap tahun.
(7) Dalam hal capaian Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, Capaian Angka Kredit diakumulasikan dalam Penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 46 Tahun 2018.
(9) Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang bersangkutan dan salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(10) Capaian Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana pada ayat (5) dan ayat (6) sesuai contoh sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian Pertanian untuk Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a sampai dengan Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Pertanian dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Pertanian; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi alat dan mesin pertanian untuk Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Pertanian dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Pertanian.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjuk pejabat lain untuk MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Penetapan Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yaitu:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian Pertanian untuk Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya di lingkungan Kementerian Pertanian dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Pertanian; dan
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan alat dan mesin pertanian untuk Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama dan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda di lingkungan Kementerian Pertanian dan Instansi Pemerintah diluar Kementerian Pertanian.
(3) Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengawasan alat dan mesin pertanian, unsur kepegawaian, dan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
(4) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
(5) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus berjumlah ganjil.
(6) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.
(7) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(8) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
(9) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pengawas Alat dan Mesin Pertanian; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
(10) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(11) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(12) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(13) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (8) tidak dapat dipenuhi dari Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
Pasal 24
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 memiliki tugas, yaitu:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh atasan langsung;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian SKP;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian SKP; dan
f. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dalam pendidikan dan pelatihan.
(1) Kenaikan jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama sampai dengan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Target Angka Kredit dari kegiatan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode, paling sedikit,
a. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama; dan
b. 20 (dua puluh) Angka Kredit untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda.
(4) Pengawas dan Alat Mesin Pertanian yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(5) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama sampai dengan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Target Angka Kredit dari kegiatan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode, paling sedikit,
a. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama; dan
b. 20 (dua puluh) Angka Kredit untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda.
(4) Pengawas dan Alat Mesin Pertanian yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(5) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang menduduki jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang menduduki jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Kenaikan pangkat bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB ketiga
Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Jabatan/Pangkat
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, yaitu:
a. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh); dan
f. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh).
(2) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatannya sebagaimana pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatannya sebagaimana pada ayat (1) huruf c dan huruf
d. (4) Kebutuhan jumlah Angka Kredit bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana pada ayat (2), dan ayat (3) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengawas Alat dan Mesin Pertanian diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian antara lain berupa:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan:
a. maintain rating;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); dan
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi, dan pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian ditetapkan oleh Menteri Pertanian Republik INDONESIA selaku pimpinan Instansi Pembina.
(1) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas, atau jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila :
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktutal; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran XI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas, atau jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila :
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktutal; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran XI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangakatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
(2) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pengawas Alat dan Mesin Pertanian apabila telah diangkat kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
(3) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
(4) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah Magister (S2) atau Doktor (S3) sesuai dengan bidang tugas
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dan diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(5) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
(6) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, paling lama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian, dapat mengikuti uji kompetensi pada jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir yang dimiliki apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
(7) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan Angka Kredit:
a. 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 1 (satu) sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya;
b. 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 2 (dua) sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi, apabila telah menduduki 3 (tiga) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir yang dimilikinya.
(8) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D- IV) bidang Teknologi Pertanian, Mekanisasi Pertanian, Teknik Pertanian, dan Teknik Mesin;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat dan uji kompetensi untuk penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki dengan memperhatikan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Pengalaman kerja di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua) tahun terakhir yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 46 Tahun 2018 ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian berdasarkan
keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D-IV);
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; dan
d. 3 (tiga) tahun atau lebih, dihitung 3 (tiga) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing lebih lanjut diatur oleh Instansi Pembina.
(10) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang- undangan dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, harus selesai ditetapkan paling lambat 10 Oktober 2020.
(1) Kenaikan pangkat Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang menduduki jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang menduduki jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Kenaikan pangkat bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, yaitu:
a. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh); dan
f. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh).
(2) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatannya sebagaimana pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatannya sebagaimana pada ayat (1) huruf c dan huruf
d. (4) Kebutuhan jumlah Angka Kredit bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana pada ayat (2), dan ayat (3) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangakatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
(2) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pengawas Alat dan Mesin Pertanian apabila telah diangkat kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
(3) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
(4) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah Magister (S2) atau Doktor (S3) sesuai dengan bidang tugas
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dan diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(5) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
(6) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, paling lama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian, dapat mengikuti uji kompetensi pada jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir yang dimiliki apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
(7) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan Angka Kredit:
a. 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 1 (satu) sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya;
b. 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 2 (dua) sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi, apabila telah menduduki 3 (tiga) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir yang dimilikinya.
(8) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.