Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SERTA TUGAS KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok substansi kesejahteraan dan pengelolaan data menyelenggarakan uraian fungsi: a. pemberian pelayanan dana Tunjangan Hari Tua (THT), Kartu Identitas Pensiun (KARIP), perincian pensiun pertama, administrasi Tabungan Perumahan (TAPERUM), pemberian penghargaan/tanda jasa, pelayanan pemeliharaan kesehatan pegawai, administrasi Jaminan Kesehatan Pegawai dan keluarga, pembinaan jasmani dan mental pegawai; b. pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN); c. pengelolaan data kepegawaian, sistem kehadiran dan cuti pegawai, sistem informasi kepegawaian dan sistem tata naskah kepegawaian; dan d. pelaksanaan pelayanan administrasi pada Biro Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda