Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SERTA TUGAS KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kelompok substansi kesejahteraan dan pengelolaan data menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pemberian pelayanan dana Tunjangan Hari Tua (THT), Kartu Identitas Pensiun (KARIP), perincian pensiun pertama, administrasi Tabungan Perumahan (TAPERUM), pemberian penghargaan/tanda jasa, pelayanan pemeliharaan kesehatan pegawai, administrasi Jaminan Kesehatan Pegawai dan keluarga, pembinaan jasmani dan mental pegawai;
b. pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN);
c. pengelolaan data kepegawaian, sistem kehadiran dan cuti pegawai, sistem informasi kepegawaian dan sistem tata naskah kepegawaian; dan
d. pelaksanaan pelayanan administrasi pada Biro Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda
