Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SERTA TUGAS KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kelompok unsur pengelolaan kinerja pegawai mempunyai tugas menyiapkan bahan perencanaan, kesesuaian, dan penilaian kinerja pegawai BKN.
(2) Kelompok unsur disiplin mempunyai tugas menyiapkan bahan dan/atau melaksanakan pengawasan, pembinaan dan penegakan disiplin pegawai BKN.
(3) Kelompok unsur konseling karier mempunyai tugas menyiapkan bahan dan/atau memberikan konseling bagi pegawai terhadap capaian kinerja pegawai dalam mendukung pembinaan karier pegawai.
Koreksi Anda
