Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SERTA TUGAS KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kelompok unsur perencanaan pegawai mempunyai tugas menyusun perencanaan kebutuhan pegawai.
(2) Kelompok unsur pengembangan kompetensi mempunyai tugas menyiapkan bahan analisis kebutuhan pengembangan pegawai, sistem dan materi orientasi
kerja, tugas belajar dan izin belajar, menyiapkan bahan pelaksanaan ujian dinas, peningkatan pendidikan dan penyesuaian ijazah, menyiapkan database pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai, memfasilitasi pengembangan kompetensi, serta menyusun Human Capital Development Plan (HCDP).
(3) Kelompok unsur pengembangan karier mempunyai tugas menyiapkan bahan sistem karier dan penyelenggaraan pengembangan karier pegawai, serta perencanaan suksesi pegawai.
Koreksi Anda
