Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SERTA TUGAS KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok substansi pengembangan menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara BKN; b. penyiapan analisis kebutuhan pengembangan pegawai, sistem dan materi orientasi kerja, tugas belajar dan izin belajar, penyiapan bahan pelaksanaan ujian dinas, peningkatan pendidikan dan penyesuaian ijazah, penyiapan database pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai, serta fasilitasi pengembangan kompetensi; dan c. penyiapan sistem karier pegawai, penyelenggaraan pengembangan karier pegawai, dan perencanaan suksesi pegawai.
Koreksi Anda