Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SERTA TUGAS KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelompokan uraian fungsi Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Kelompok substansi mutasi; b. Kelompok substansi pengembangan; c. Kelompok substansi kinerja dan disiplin; dan d. Kelompok substansi kesejahteraan dan pengelolaan data.
Koreksi Anda