Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SERTA TUGAS KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Biro Keuangan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan perbendaharaan, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan tata laksana keuangan;
b. pelaksanaan verifikasi dokumen tagihan dan pertanggungjawaban keuangan;
c. pelaksanaan pelaporan dan pengolahan data keuangan;
d. pembinaan pengelolaan keuangan BKN Pusat, BKN Kantor Regional, dan Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara; dan
e. pengelolaan kegiatan dan ketatausahaan Biro Keuangan.
Koreksi Anda
