Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SERTA TUGAS KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Keuangan menyelenggarakan uraian fungsi: a. pelaksanaan perbendaharaan, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan tata laksana keuangan; b. pelaksanaan verifikasi dokumen tagihan dan pertanggungjawaban keuangan; c. pelaksanaan pelaporan dan pengolahan data keuangan; d. pembinaan pengelolaan keuangan BKN Pusat, BKN Kantor Regional, dan Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara; dan e. pengelolaan kegiatan dan ketatausahaan Biro Keuangan.
Koreksi Anda