Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SERTA TUGAS KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kelompok substansi fasilitasi reformasi birokrasi dan manajemen perubahan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyusunan rencana, penguatan, percepatan, pemantauan dan evaluasi serta pendokumentasian fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan BKN; dan
b. penyusunan rencana, penguatan, percepatan, pemantauan dan evaluasi serta pendokumentasian fasilitasi manajemen perubahan di lingkungan BKN.
Koreksi Anda
