Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SERTA TUGAS KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok unsur organisasi mempunyai tugas menyiapkan bahan, memfasilitasi dan mengevaluasi fungsi dan tugas satuan organisasi termasuk menyiapkan bahan analisis jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, evaluasi jabatan, dan budaya organisasi BKN. (2) Kelompok unsur tata laksana mempunyai tugas menyiapkan bahan, menyusun, memfasilitasi, mengevaluasi, dan mengembangkan standardisasi sistem dan prosedur kerja serta perangkat kerja BKN.
Koreksi Anda