Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SERTA TUGAS KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok unsur akuntabilitas mempunyai tugas menyiapkan bahan pengumpulan, penyiapan, serta penyusunan laporan data kinerja dan akuntabilitas kinerja BKN. (2) Kelompok unsur pengelolaan kinerja organisasi mempunyai tugas menyiapkan bahan pengumpulan, pengelolaan, serta analisis kinerja organisasi BKN. (3) Kelompok unsur pengolahan data dan pelaporan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengumpulan, pengelolaan, serta integrasi data program dan anggaran BKN.
Koreksi Anda