Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SERTA TUGAS KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kelompok substansi akuntabilitas dan pelaporan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan konsep koordinasi serta penyusunan akuntabilitas berkala dan tahunan BKN;
b. penyiapan konsep pengelolaan kinerja organisasi; dan
c. penyiapan konsep pengelolaan data program dan anggaran.
Koreksi Anda
