Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SERTA TUGAS KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok substansi akuntabilitas dan pelaporan menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan konsep koordinasi serta penyusunan akuntabilitas berkala dan tahunan BKN; b. penyiapan konsep pengelolaan kinerja organisasi; dan c. penyiapan konsep pengelolaan data program dan anggaran.
Koreksi Anda