Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SERTA TUGAS KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kelompok substansi perencanaan program dan anggaran terdiri atas:
a. Kelompok unsur penyusunan perencanaan program dan anggaran; dan
b. Kelompok unsur pemantauan, evaluasi program dan anggaran.
Koreksi Anda
