Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SERTA TUGAS KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok substansi perencanaan program dan anggaran terdiri atas: a. Kelompok unsur penyusunan perencanaan program dan anggaran; dan b. Kelompok unsur pemantauan, evaluasi program dan anggaran.
Koreksi Anda