Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SERTA TUGAS KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kelompok substansi perencanaan program dan anggaran menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan konsep rencana program dan penghitungan kebutuhan anggaran;
b. penyiapan konsep pengendalian, pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan
c. pelaksanaan pelayanan administrasi pada Biro Perencanaan dan Organisasi.
Koreksi Anda
