Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SERTA TUGAS KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelompokan uraian fungsi Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas: a. Kelompok substansi perencanaan program dan anggaran; b. Kelompok substansi akuntabilitas dan pelaporan; c. Kelompok substansi organisasi dan tata laksana; dan d. Kelompok substansi fasilitasi reformasi birokrasi dan manajemen perubahan.
Koreksi Anda