Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SERTA TUGAS KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pengelompokan uraian fungsi Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas:
a. Kelompok substansi perencanaan program dan anggaran;
b. Kelompok substansi akuntabilitas dan pelaporan;
c. Kelompok substansi organisasi dan tata laksana; dan
d. Kelompok substansi fasilitasi reformasi birokrasi dan manajemen perubahan.
Koreksi Anda
