Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
6. Pejabat Fungsional Dokter Hewan Karantina yang selanjutnya disebut Dokter Hewan Karantina adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
7. Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Paramedik Karantina Hewan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
8. Pengawasan Keamanan Hayati Hewani adalah tugas karantina terkait dengan mengawasi kemungkinan masuknya atau tersebarnya agensia hayati, hasil rekayasa genetik, alien spesies, dll yang dapat menghancurkan atau memusnahkan plasma nutfah INDONESIA atau menyebabkan mutan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
9. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
10. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Dokter Hewan Karantina yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang ditentukan.
11. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari masing-masing uraian kegiatan tugas jabatan.
13. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
14. Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai hasil pencapaian tugas jabatan.
15. Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara capaian SKP dalam bentuk persentase dengan target Angka Kredit.
16. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Dokter Hewan Karantina.
17. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
(2) Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Dokter Hewan Karantina berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani.
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dari paling rendah sampai dengan paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Utama.
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama:
1) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(1) Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
(2) Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Dokter Hewan Karantina berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani.
Tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dari paling rendah sampai dengan paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Utama.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama:
1) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Dokter Hewan Karantina berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Dokter Hewan Karantina yang melaksanakan kegiatan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, maka Dokter Hewan Karantina lain yang memiliki jenjang jabatan lebih tinggi dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(2) Dokter Hewan Karantina yang melaksanakan kegiatan tugas di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh dan ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(3) Pelaksanaan kegiatan tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
Pasal 9
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, kecuali bagi jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, kecuali bagi jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. Ruang lingkup kegiatan bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani;
b. Frekuensi kegiatan operasional;
c. Volume tindakan karantina; dan
d. Jenis media pembawa.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina diatur lebih lanjut oleh instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 11
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ditetapkan.
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. Ruang lingkup kegiatan bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani;
b. Frekuensi kegiatan operasional;
c. Volume tindakan karantina; dan
d. Jenis media pembawa.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina diatur lebih lanjut oleh instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ditetapkan.
Pasal 12
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Dokter Hewan;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dari pengadaan Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat
(1) huruf e.
(4) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(5) Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan oleh PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui pengangkatan pertama
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan sebagai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani.
(7) Dokter Hewan Karantina yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberhentikan dari jabatannya.
(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Dokter Hewan;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dari pengadaan Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat
(1) huruf e.
(4) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(5) Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan oleh PNS sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui pengangkatan pertama
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan sebagai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani.
(7) Dokter Hewan Karantina yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberhentikan dari jabatannya.
(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 13
Pasal 14
BAB 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Dokter Hewan;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat dan uji kompetensi untuk penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki dengan memperhatikan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Pengalaman kerja di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua) tahun terakhir yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Dokter Hewan;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; dan
d. 3 (tiga) tahun atau lebih, dihitung 3 (tiga) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing lebih lanjut diatur oleh instansi pembina.
(10) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, harus selesai ditetapkan paling lambat tanggal 11 April 2020.
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina harus memenuhi standar kompetensi, mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh instansi pembina serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Dokter Hewan Karantina yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2020.
(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 2 Januari 2020.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Dokter Hewan Karantina yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Dokter Hewan Karantina yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Dokter Hewan Karantina Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Dokter Hewan Karantina Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Dokter Hewan Karantina Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Dokter Hewan Karantina Ahli Utama.
(2) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Dokter Hewan Karantina Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dari jabatannya.
(3) Dokter Hewan Karantina Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja setiap tahun.
(4) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Hewan Karantina ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Dokter Hewan Karantina disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Dokter Hewan Karantina disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan;
dan
c. SKP Dokter Hewan Karantina disusun dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit sesuai tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian SKP Dokter Hewan Karantina dilakukan dengan menghitung tingkat Capaian SKP yang telah ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, yang diukur dengan 4 (empat) aspek yaitu aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penilaian SKP Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat penilai atau atasan langsung minimal Pejabat Pengawas.
(4) Setiap usulan penilaian Dokter Hewan Karantina harus dilampiri surat pernyataan melakukan kegiatan Dokter Hewan Karantina, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilampiri dengan bukti fisik.
Pasal 21
(1) Dokter Hewan Karantina dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Dokter Hewan Karantina dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, apabila pencapaian sasaran kerja kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Hewan Karantina ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Dokter Hewan Karantina disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Dokter Hewan Karantina disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan;
dan
c. SKP Dokter Hewan Karantina disusun dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit sesuai tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian SKP Dokter Hewan Karantina dilakukan dengan menghitung tingkat Capaian SKP yang telah ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, yang diukur dengan 4 (empat) aspek yaitu aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penilaian SKP Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat penilai atau atasan langsung minimal Pejabat Pengawas.
(4) Setiap usulan penilaian Dokter Hewan Karantina harus dilampiri surat pernyataan melakukan kegiatan Dokter Hewan Karantina, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilampiri dengan bukti fisik.
(1) Dokter Hewan Karantina dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Dokter Hewan Karantina dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, apabila pencapaian sasaran kerja kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
(1) Hasil penilaian SKP sebagai bahan usulan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(2) Usul penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat surat penyampaian usulan penetapan Angka Kredit yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit Dokter Hewan Karantina harus dilampirkan hasil penilaian SKP Dokter Hewan Karantina.
(4) Penilaian Angka Kredit terhadap Dokter Hewan Karantina dilakukan 1(satu) kali dalam setahun.
(5) Capaian Angka Kredit Dokter Hewan Karantina didasarkan pada capaian SKP Dokter Hewan Karantina dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit yang selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai.
(6) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(7) Dalam hal Capaian Angka Kredit Dokter Hewan Karantina telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, Capaian Angka Kredit diakumulasikan dalam penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/ jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(9) Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Dokter Hewan Karantina yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangikepegawaian yang bersangkutan.
(10) Capaian Angka Kredit Dokter Hewan Karantina sebagaimana pada ayat (5) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 23
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani untuk Angka Kredit Dokter Hewan Karantina Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya Golongan Ruang IV/d dan Dokter Hewan Karantina Ahli Utama pangkat Pembina Utama Golongan Ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani untuk Angka Kredit Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Dokter Hewan Karantina Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina
Kepegawaian dapat menunjuk pejabat lain untuk MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Hasil penilaian SKP sebagai bahan usulan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(2) Usul penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat surat penyampaian usulan penetapan Angka Kredit yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit Dokter Hewan Karantina harus dilampirkan hasil penilaian SKP Dokter Hewan Karantina.
(4) Penilaian Angka Kredit terhadap Dokter Hewan Karantina dilakukan 1(satu) kali dalam setahun.
(5) Capaian Angka Kredit Dokter Hewan Karantina didasarkan pada capaian SKP Dokter Hewan Karantina dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit yang selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai.
(6) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(7) Dalam hal Capaian Angka Kredit Dokter Hewan Karantina telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, Capaian Angka Kredit diakumulasikan dalam penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/ jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(9) Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Dokter Hewan Karantina yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangikepegawaian yang bersangkutan.
(10) Capaian Angka Kredit Dokter Hewan Karantina sebagaimana pada ayat (5) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani untuk Angka Kredit Dokter Hewan Karantina Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya Golongan Ruang IV/d dan Dokter Hewan Karantina Ahli Utama pangkat Pembina Utama Golongan Ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani untuk Angka Kredit Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Dokter Hewan Karantina Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina
Kepegawaian dapat menunjuk pejabat lain untuk MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati.
(2) Tim Penilai terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani, unsur kepegawaian, dan Dokter Hewan Karantina.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
(4) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus berjumlah ganjil.
(5) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Dokter Hewan Karantina Ahli Madya.
(6) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(7) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Dokter Hewan Karantina.
(8) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Dokter Hewan Karantina yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Dokter Hewan Karantina; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
(9) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(10) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(11) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(12) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dipenuhi dari Dokter Hewan Karantina, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
Pasal 25
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 memiliki tugas, yaitu:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh atasan langsung;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian SKP;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian SKP; dan
f. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Dokter Hewan Karantina dalam pendidikan dan pelatihan.
(1) Kenaikan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan Jabatan Fungsional dari Dokter Hewan Karantina Ahli Madya menjadi Dokter Hewan Karantina Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan Jabatan Fungsional dari Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama sampai dengan Dokter Hewan Karantina Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Dokter Hewan Karantina yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja tiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki.
(5) Dokter Hewan Karantina yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(6) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan Jabatan Fungsional dari Dokter Hewan Karantina Ahli Madya menjadi Dokter Hewan Karantina Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan Jabatan Fungsional dari Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama sampai dengan Dokter Hewan Karantina Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Dokter Hewan Karantina yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja tiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki.
(5) Dokter Hewan Karantina yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(6) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat Dokter Hewan Karantina, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang menduduki Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Dokter Hewan Karantina Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang menduduki Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang menduduki Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golonganruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat bagi Dokter Hewan Karantina dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dokter Hewan Karantina yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Dokter Hewan Karantina yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(8) Kenaikan pangkat bagi Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat
(7) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB Ketiga
Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Jabatan/Pangkat
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Dokter Hewan Karantina, yaitu:
a. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c,
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
c. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit150 (seratus lima puluh);
e. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit150 (seratus lima puluh); dan
g. Dokter Hewan Karantina Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi PembinaUtama, golongan ruang IV/e, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
(2) Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Dokter Hewan
Karantina Ahli Muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Dokter Hewan Karantina Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
(4) Dokter Hewan Karantina Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Dokter Hewan Karantina Ahli Utama, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf f.
(5) Kebutuhan jumlah Angka Kredit bagi Dokter Hewan Karantina dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Dokter Hewan Karantina diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Dokter Hewan Karantina antara lain berupa:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan, Dokter Hewan Karantina dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan:
a. maintain rating;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi, dan pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Dokter Hewan Karantina ditetapkan oleh instansi pembina.
(1) Dokter Hewan Karantina diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Dokter Hewan Karantina yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dokter Hewan Karantina diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Dokter Hewan Karantina yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangakatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(2) Dokter Hewan Karantina yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(3) Dokter Hewan Karantina yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(4) Dokter Hewan Karantina yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina apabila telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah Magister (S2) atau Doktoral (S3) sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, dan diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(5) Dokter Hewan Karantina yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(6) Dokter Hewan Karantina yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi Madya paling lama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dapat mengikuti uji kompetensi pada jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir yang dimiliki apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(7) Dokter Hewan Karantina yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan Angka Kredit:
a. 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 1 (satu) sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya;
b. 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 2 (dua) sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 3 (tiga) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir yang dimilikinya.
(8) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pejabat fungsional Medik Veteriner pada bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/Permentan/OT.140/3/2013 dan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan jabatan/pangkatnya.
(2) Penetapan kenaikan jabatan/pangkat bagi pejabat fungsional Medik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(3) Perhitungan Angka Kredit sebagaimana pada ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Medik Veteriner pada Bidang Perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani yang telah mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada saat pejabat fungsional Medik Veteriner disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(2) Perolehan Angka Kredit yang dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP yakni perolehan Angka Kredit dari tugas jabatan Medik Veteriner.
(3) Perhitungan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) PerolehanAngka Kredit yang dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit hasil penilaian SKP
dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 34
Pasal 35
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Medik Veteriner pada bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Medik Veteriner dengan pangkat dan jabatannya setara, disesuaikan jabatannya ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
b. Medik Veteriner yang memiliki pangkat lebih tinggi dari jabatannya, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan yang setara dengan pangkatnya apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; dan
c. Medik Veteriner yang memiliki pangkat lebih rendah dari jabatannya agar selama masa peralihan, pangkat disesuaikan dengan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Medik Veteriner pada bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Medik Veteriner Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Medik Veteriner Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Medik Veteriner Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya;
dan
d. Jabatan Fungsional Medik Veteriner Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Utama.
(3) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas jabatan Dokter Hewan Karantina sesuai dengan jenjang jabatan yang ditetapkan
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Medik Veteriner pada bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/Permentan/OT.140/3/2013 dan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik
Veteriner dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Dokter Hewan;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat dan uji kompetensi untuk penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki dengan memperhatikan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Pengalaman kerja di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua) tahun terakhir yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Paramedik Karantina Hewan yang memperoleh Ijazah Dokter Hewan dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi untuk Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yang ditentukan lebih lanjut oleh instansi pembina;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
d. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
(2) Paramedik Karantina Hewan yang akan diangkat menjadi Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diberikan Angka Kredit 65% (enam puluh lima persen) yang diperoleh dari tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(3) Paramedik Karantina Hewan yang menduduki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah yang memperoleh ijazah Dokter Hewan sebagaimana ayat (1) huruf b, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ditetapkan terlebih dahulu
kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
(4) Paramedik Karantina Hewan yang menduduki pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke atas yang memperoleh ijazah Dokter Hewan sebagaimana ayat (1) huruf b diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama.
(5) Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina paling lama 2 (dua) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan menjadi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(7) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan menjadi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Paramedik Karantina Hewan yang memperoleh Ijazah Dokter Hewan dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi untuk Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yang ditentukan lebih lanjut oleh instansi pembina;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
d. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
(2) Paramedik Karantina Hewan yang akan diangkat menjadi Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diberikan Angka Kredit 65% (enam puluh lima persen) yang diperoleh dari tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
(3) Paramedik Karantina Hewan yang menduduki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah yang memperoleh ijazah Dokter Hewan sebagaimana ayat (1) huruf b, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ditetapkan terlebih dahulu
kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
(4) Paramedik Karantina Hewan yang menduduki pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke atas yang memperoleh ijazah Dokter Hewan sebagaimana ayat (1) huruf b diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama.
(5) Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina paling lama 2 (dua) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan menjadi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(7) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan menjadi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Dokter Hewan;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; dan
d. 3 (tiga) tahun atau lebih, dihitung 3 (tiga) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing lebih lanjut diatur oleh instansi pembina.
(10) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, harus selesai ditetapkan paling lambat tanggal 11 April 2020.
(1) Kenaikan pangkat Dokter Hewan Karantina, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang menduduki Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Dokter Hewan Karantina Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang menduduki Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang menduduki Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golonganruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat bagi Dokter Hewan Karantina dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dokter Hewan Karantina yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Dokter Hewan Karantina yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(8) Kenaikan pangkat bagi Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat
(7) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Dokter Hewan Karantina, yaitu:
a. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c,
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
c. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit150 (seratus lima puluh);
e. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit150 (seratus lima puluh); dan
g. Dokter Hewan Karantina Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi PembinaUtama, golongan ruang IV/e, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
(2) Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Dokter Hewan
Karantina Ahli Muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Dokter Hewan Karantina Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
(4) Dokter Hewan Karantina Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Dokter Hewan Karantina Ahli Utama, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf f.
(5) Kebutuhan jumlah Angka Kredit bagi Dokter Hewan Karantina dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangakatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(2) Dokter Hewan Karantina yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(3) Dokter Hewan Karantina yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(4) Dokter Hewan Karantina yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina apabila telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah Magister (S2) atau Doktoral (S3) sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, dan diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(5) Dokter Hewan Karantina yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(6) Dokter Hewan Karantina yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi Madya paling lama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dapat mengikuti uji kompetensi pada jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir yang dimiliki apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(7) Dokter Hewan Karantina yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan Angka Kredit:
a. 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 1 (satu) sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya;
b. 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 2 (dua) sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 3 (tiga) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir yang dimilikinya.
(8) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi pejabat fungsional Medik Veteriner, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/Permentan/OT.140/3/2013 dan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner.
(2) Pejabat fungsional Medik Veteriner yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi yang melaksanakan tugas pada bidang perkarantinaan hewan dan keamanan hayati hewani disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(3) Pangkat dan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan pangkat dan jenjang jabatan terakhir pada saat dibebaskan sementara.
(4) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Medik Veteriner yang disebabkan karena:
a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Medik Veteriner;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/Permentan/OT.140/3/2013 dan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya, dicabut dan ditetapkan kembali dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional.