Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala BKN berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menugaskan pejabat terkait untuk melakukan verifikasi dan validasi data atau dokumen.
(2) Dalam hal verifikasi dan validasi data atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan memenuhi persyaratan, Kepala BKN atau pejabat yang ditunjuk paling rendah pejabat tinggi pratama menerbitkan surat persetujuan.
Koreksi Anda
