Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pengusulan permohonan jenis PNBP dengan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) bagi wajib bayar yang masuk kategori pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebagai berikut: a. surat permohonan; b. salinan kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga; dan c. surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah sesuai domisili peserta. (2) Tata cara pengusulan permohonan jenis PNBP dengan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) bagi wajib bayar yang termasuk kategori pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebagai berikut: a. instansi daerah yang termasuk dalam kategori Daerah Tertinggal: 1. pimpinan instansi atau Pejabat yang Berwenang mengirimkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditujukan kepada Kepala BKN; dan 2. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. instansi yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal: 1. pimpinan instansi atau Pejabat yang Berwenang mengirimkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditujukan kepada Kepala BKN; dan 2. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. peserta seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas: 1. peserta mengirimkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a jenis PNBP dengan surat permohonan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang ditujukan kepada Kepala BKN; 2. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan 3. dalam mengajukan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, disertai dokumen pendukung paling sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c; dan d. wajib bayar yang berada dalam kondisi kahar atau kejadian yang tidak dapat diantisipasi/dikendalikan secara rasional: 1. pimpinan instansi atau Pejabat yang Berwenang mengirimkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditujukan kepada Kepala BKN disertai dengan pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 2. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda