Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP pada BKN yang dalam pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) meliputi:
a. penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN dengan metode kompleks;
b. penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN dengan metode sedang;
c. penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN dengan metode sederhana;
d. penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN dengan metode penilaian lainnya berupa kompetensi manajerial dan sosial kultural, literasi digital dan Keahlian Masa Depan bagi pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan pejabat fungsional setara;
e. penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN dengan metode penilaian lainnya berupa kompetensi manajerial dan sosial kultural atau literasi digital atau Keahlian Masa Depan bagi pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan pejabat fungsional setara;
f. penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN berbasis Pusat Asesmen Virtual dengan metode kompleks;
g. penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN berbasis Pusat Asesmen Virtual dengan metode sedang;
h. penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN berbasis Pusat Asesmen Virtual dengan metode sederhana;
i. penilaian potensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN dengan psikometri dan wawancara;
j. penilaian potensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN dengan psikometri;
k. penilaian potensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN dengan psikometri dan wawancara berbasis daring;
l. penilaian potensi pegawai dan/atau calon Pegawai ASN dengan psikometri berbasis daring;
m. penyelenggaraan seleksi dengan CAT BKN untuk seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas;
n. penyelenggaraan pelatihan fungsional pranata sumber daya manusia aparatur;
o. penyelenggaraan pelatihan fungsional analis sumber daya manusia aparatur;
p. penyelenggaraan pelatihan fungsional assessor sumber daya manusia aparatur; dan
q. akreditasi lembaga penyelenggara penilaian kompetensi atau perpanjangan/peningkatan kategori akreditasi lembaga penyelenggara penilaian kompetensi.
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. instansi daerah yang termasuk kategori Daerah Tertinggal untuk jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf q;
b. instansi yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal untuk jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e untuk peserta ke 501 (lima ratus satu) dan seterusnya dalam 1 (satu) tahun anggaran;
c. instansi yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal untuk jenis PNBP sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, dan huruf g bagi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah peserta;
d. instansi daerah yang termasuk kategori Daerah Tertinggal untuk jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, huruf o, dan huruf p dengan kuota paling banyak 10% (sepuluh persen) jumlah peserta dari setiap angkatan penyelenggaraan pelatihan;
e. peserta seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m yang berasal dari daerah yang termasuk kategori Daerah Tertinggal dan berasal dari keluarga yang tidak mampu;
f. peserta seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf m yang berasal dari daerah yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal tetapi berasal dari keluarga yang tidak mampu dengan kuota 2% (dua persen) dari formasi yang tersedia pada 1 (satu) tahun anggaran;
dan
g. wajib bayar yang berada dalam kondisi kahar atau kejadian yang tidak dapat diantisipasi/dikendalikan secara rasional dan/atau kebijakan pemerintah.
(3) Daerah yang termasuk kategori Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
