Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) disampaikan oleh Instansi Pembina kepada Instansi Pengguna.
(2) Instansi Pengguna menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
