Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pengguna menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur beserta kelengkapannya kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusbin JFK. (2) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian, sumber daya manusia, atau unit kerja yang berkaitan dengan asesmen kompetensi/potensi ASN. (3) Kelengkapan usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. surat pengantar usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. struktur organisasi dan tata kerja; c. rencana strategis organisasi; d. formulir penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; e. peta jabatan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; f. rekapitulasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; dan g. proyeksi Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda