Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Teks Saat Ini
Penghitungan jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan penjumlahan banyaknya target output/ hasil kerja dari setiap jenjang Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yang diperoleh dari volume Beban Kerja dikali Persentase Kontribusi dibagi dengan SKR.
Koreksi Anda
