Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Teks Saat Ini
(1) Beban Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf b diperoleh berdasarkan jumlah target output/ hasil kerja sesuai dengan karakteristik tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yang dirinci berdasarkan unsur, sub-unsur, dan butir kegiatan yang ditetapkan pada tingkat Instansi Pemerintah dalam jangka waktu satu tahun.
(2) Penentuan volume Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan indikator:
a. rencana asesmen kompetensi dan potensi ASN yang akan dilakukan instansi;
b. rencana pengembangan karier dan rencana suksesi;
c. pengembangan kompetensi dan potensi ASN; dan
d. database kompetensi dan potensi pegawai.
(3) Penentuan volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur dibuat sesuai dengan formulir yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
