Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Teks Saat Ini
(1) Persentase Kontribusi untuk setiap unsur kegiatan dalam Tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a diperoleh dari pembagian jumlah waktu penyelesaian kegiatan per jenjang jabatan dengan jumlah waktu penyelesaian per kegiatan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur pada seluruh jenjang jabatan.
(2) SKR untuk setiap unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dihasilkan melalui pembagian jam kerja efektif selama 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam dalam satu tahun dengan jumlah waktu penyelesaian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur.
(3) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) meliputi:
a. asesmen kompetensi/potensi;
b. monitoring dan evaluasi pemanfaatan hasil asesmen;
dan
c. pengembangan strategis asesmen.
Koreksi Anda
