Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui tahapan: a. menentukan SKR dan Persentase Kontribusi pada setiap unsur kegiatan dalam tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. menentukan volume Beban Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. menghitung Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yang dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; d. menghitung Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur didasarkan pada selisih hasil penghitungan kebutuhan dengan persediaan (bezetting), yang dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan e. melakukan proyeksi Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yang dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) SKR dan Persentase Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Tahapan penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan oleh Instansi Pengguna. (4) Format penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur pada satu unit kerja di Instansi Pengguna sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda