Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Teks Saat Ini
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur untuk setiap instansi dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
