Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur meliputi: a. penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; b. pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; c. verifikasi dan validasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; d. penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; dan e. pelaporan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur.
Koreksi Anda