Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur digunakan sebagai dasar dalam: a. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; dan b. pembinaan karier Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur.
Koreksi Anda