Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Pembina dan Instansi Pengguna dalam menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur berpedoman pada Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda