Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yang sedang diproses atau telah mendapatkan rekomendasi dari pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan manajemen kepegawaian pada BKN tetap diproses berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur sampai dengan diterbitkannya penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
