Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asesor SDM Aparatur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pemerintah. (2) Setiap jenjang Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur pada Instansi Pemerintah berkedudukan di: a. unit kerja yang membidangi kepegawaian, sumber daya manusia, atau unit kerja yang berkaitan dengan asesmen kompetensi/potensi ASN di lingkungan Instansi Pusat untuk Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Utama; b. unit kerja yang membidangi kepegawaian, sumber daya manusia, atau unit kerja yang berkaitan dengan asesmen kompetensi/potensi ASN di lingkungan Instansi Daerah provinsi untuk Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Utama; dan c. unit kerja yang membidangi kepegawaian, sumber daya manusia, unit kerja yang berkaitan dengan asesmen kompetensi/potensi ASN di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota untuk Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Madya.
Koreksi Anda