Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kesesuaian antara tugas dan fungsi Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai organisasi dan tata kerja Instansi Pemerintah dengan uraian tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; b. Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur pada Instansi Pemerintah disusun berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; c. pengangkatan pegawai ASN dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur berdasarkan ketersediaan kebutuhan jabatan; dan d. ketersediaan kebutuhan jabatan apabila terdapat: 1. pembentukan unit kerja baru; 2. kebutuhan jabatan belum terisi; 3. Asesor SDM Aparatur mutasi, pindah ke dalam jabatan lain, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia; dan/atau 4. peningkatan volume Beban Kerja organisasi.
Koreksi Anda