Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Teks Saat Ini
Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. kesesuaian antara tugas dan fungsi Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai organisasi dan tata kerja Instansi Pemerintah dengan uraian tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur;
b. Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur pada Instansi Pemerintah disusun berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
c. pengangkatan pegawai ASN dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur berdasarkan ketersediaan kebutuhan jabatan; dan
d. ketersediaan kebutuhan jabatan apabila terdapat:
1. pembentukan unit kerja baru;
2. kebutuhan jabatan belum terisi;
3. Asesor SDM Aparatur mutasi, pindah ke dalam jabatan lain, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia; dan/atau
4. peningkatan volume Beban Kerja organisasi.
Koreksi Anda
