Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam menilai kinerja Auditor dilaksanakan sebagai berikut:
a. penilaian kinerja Auditor harus berdasarkan pada penilaian kinerja perpenugasan yang dilakukan seorang Auditor dalam tahun atau periode penilaian yang bersangkutan;
b. penilaian kinerja Auditor dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun;
c. penilaian kinerja Auditor harus telah terpola melalui peraturan, dilaksanakan secara konsisten, dan mudah dimengerti;
d. penilaian kinerja dilakukan dengan terbuka, jujur, adil, dan obyektif serta mempunyai standar tertentu untuk mengukur pelaksanaan kerja yang dilaksanakan secara konsisten;
e. dalam pelaksanaan penilaian kinerja Auditor, penilaian dilakukan secara berjenjang;
f. penilaian dilakukan secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada huruf e yaitu:
1. ketua tim melakukan penilaian terhadap anggota timnya;
2. pengendali teknis melakukan penilaian terhadap beberapa ketua tim yang berada di bawahnya;
3. pengendali mutu menilai kinerja beberapa Pengendali Teknis yang berada di bawahnya; dan
4. pengendali mutu dinilai oleh inspektur.
g. hasil penilaian yang diperoleh harus didiskusikan dengan Auditor yang dinilai sehingga Auditor dapat memperbaiki kinerjanya.
h. prosedur dan tata cara penilaian kinerja Auditor dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
