Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melatih dan menyediakan kesempatan untuk pendidikan berkelanjutan bagi para Auditor dilaksanakan sebagai berikut: a. Auditor harus memelihara kompetensinya melalui pendidikan profesional berkelanjutan untuk mempertahankan dan atau meningkatkan mutu pengawasan khususnya Audit; b. pendidikan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain pemutakhiran metodologi dan standar Audit, penilaian atas pengendalian intern, sampling Audit, statistik, akuntansi, dan pemeriksaan kinerja yang terkait langsung dengan penugasan Audit; c. APIP bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Auditor telah memenuhi persyaratan pendidikan berkelanjutan serta menyelenggarakan dokumentasi tentang pendidikan yang sudah diselesaikan; d. APIP merancang dan mengelola pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sedemikian rupa sesuai dengan kebutuhan Auditor dalam melaksanakan tugas pengawasan; e. perencanaan pendidikan yang harus diberikan kepada Auditor untuk memenuhi persyaratan keahlian di bidang pengawasan disusun dengan memperhatikan usulan dari pengendali mutu; f. data mengenai pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti oleh setiap Auditor harus dikelola dengan baik agar pelaksanaannya dapat diberikan secara merata dan proporsional sesuai dengan tugas setiap Auditor; dan g. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan disesuaikan dengan waktu luang yang ada sesuai dengan rencana penugasan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda