Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melatih dan menyediakan kesempatan untuk pendidikan berkelanjutan bagi para Auditor dilaksanakan sebagai berikut:
a. Auditor harus memelihara kompetensinya melalui pendidikan profesional berkelanjutan untuk mempertahankan dan atau meningkatkan mutu pengawasan khususnya Audit;
b. pendidikan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain pemutakhiran metodologi dan standar Audit, penilaian atas pengendalian intern, sampling Audit, statistik, akuntansi, dan pemeriksaan kinerja yang terkait langsung dengan penugasan Audit;
c. APIP bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Auditor telah memenuhi persyaratan pendidikan berkelanjutan serta menyelenggarakan dokumentasi tentang pendidikan yang sudah diselesaikan;
d. APIP merancang dan mengelola pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sedemikian rupa sesuai dengan kebutuhan Auditor dalam melaksanakan tugas pengawasan;
e. perencanaan pendidikan yang harus diberikan kepada Auditor untuk memenuhi persyaratan keahlian di bidang pengawasan disusun dengan memperhatikan usulan dari pengendali mutu;
f. data mengenai pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti oleh setiap Auditor harus dikelola dengan baik agar pelaksanaannya dapat diberikan secara merata dan proporsional sesuai dengan tugas setiap Auditor; dan
g. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan disesuaikan dengan waktu luang yang ada sesuai dengan rencana penugasan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
