Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam MENETAPKAN pembagian tugas bagi tiap tingkatan Auditor dilaksanakan sebagai berikut: a. Audit oleh Inspektorat harus dilaksanakan oleh Aparatur Negeri Sipil yang mempunyai Jabatan Fungsional Auditor dan/atau pihak lain yang diberi tugas, kewenangan, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah untuk dan atas nama APIP. b. sesuai dengan jabatan fungsional, Auditor dikelompokkan sebagai anggota tim, ketua tim, pengendali teknis, dan pengendali mutu. c. APIP menyusun secara tertulis uraian tugas, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing jabatan Auditor tersebut.
Koreksi Anda